Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, mengumumkan Tengku Dewi Putri telah mencabut gugatan cerainya terhadap Andrew Andika. Hal ini membuat perceraian Tengku Dewi dan Andrew Andika tidak lagi berjalan.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum Tengku Dewi Putri membantah pihaknya mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika di Pengadilan Agama Cibinong. Bahkan ia mengaku sudah mengonfirmasi Tengku Dewi tentang pencabutan itu.
Baca Juga
"Ini tanpa kita ketahui, keluar putusan secara e-court bahwa penggugat mencabut gugatannya," kata Minola Sebayang di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).
Advertisement
"Kami tidak pernah mencabut. Kalau mencabut pun kita harus punya surat kuasa, ada surat permohonan pencabutan. Kalau prinsipal yang mencabut bisa, tapi tida ada kata tegas dari Dewi mencabut gugatan," ia menambahkan.
Â
Minta Perkara Perceraian Diteruskan
Minola Sebayang mempertanyakan pengadilan yang seolah-olah memiliki pemikiran subjektif dengan menganggap gugatan kliennya dicabut. Oleh karena itu, pihaknya melayangkan surat protes karena tidak pernah merasa mencabut gugatan itu.
"Kok bisa keluar keputusan gugatan dicabut? Ya kami pertanyakan kenapa seperti ini, kami meminta perkara perceraian ini harus diteruskan karena tidak pernah ada pencabutan,"Â Minola Sebayang menyambung.
Advertisement
Dia Bilang Tak Pernah Cabut
Meyakinkan keseriusan untuk bercerai, Tengku Dewi membuat pernyataan tertulis soal dirinya tidak pernah mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika. Ia membantah mencabut gugatan baik secara lisan maupun tertulis.
"Dia bilang enggak pernah cabut dan akhirnya buat surat pernyataan isinya: Dengan surat ini saya menyatakan tidak pernah mencabut gugatan saya baik secara lisan atau tulisan," demikian Minola Sebayang mengutip surat pernyataan sang klien.
Tak Ada Angin dan Hujan
Minola Sebayang melanjutkan, saat ini ketiga hakim Pengadilan Agama Cibinong tengah diperiksa Pengadilan Tinggi Agama, perihal pencabutan gugatan Tengku Dewi. Ia juga mempersiapkan gugatan ulang, jika proses perceraian Tengku Dewi tidak bisa dilanjutkan.
"Jadi pengadilan menyampaikan tiga majelis hakim diperiksa Pengadilan Tinggi Agama. Kenapa enggak ada angin dan hujan gugatan dicabut. Kalau enggak bisa dilanjutkan, mekanismenya kami harus mengulang gugatan," Minola Sebayang menyudahi.
Advertisement