Sukses

Sidang Putusan Ammar Zoni Terkait Kasus Narkoba Ditunda, Majelis Hakim Ngaku Belum Siap

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang putusan kasus narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni. Karena majelis hakim belum siap, sidang ditunda.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejatinya menggelar sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni. Karena majelis hakim belum siap, putusan untuk kasus mantan suami Irish Bella terpaksa ditunda.

Padahal, Ammar Zoni yang mengikuti sidang kasus narkoba secara online dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sudah sangat siap atas putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim.

Bahkan, ia mengaku dalam kondisi sehat saat majelis hakim menanyakan keadaannya. "Ammar Zoni gimana kabarnya sehat?" tanya Hakim Ketua saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/8/2024).

"Sehat yang mulia, siap," jawab Ammar Zoni.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sidang Hari Ini Belum Siap

Lalu, Hakim Ketua menyatakan bahwa putusan belum dapat dibacakan dalam sidang kali ini. Sidang putusan akan digelar pada Senin, 26 Agustus 2024.

"Untuk sidang hari ini belum siap. Kita tunda untuk putusan hari Senin tanggal 26 Agustus jam 13.00 WIB," jelas Hakim Ketua.

 

3 dari 4 halaman

Ammar Terima Sidang Ditunda

Ammar Zoni tersenyum mendengar penjelasan hakim tentang pembacaan putusan yang ditunda. Apapun putusannya nanti, Ammar Zoni janji akan menerima dengan lapang dada.

"Siap yang mulia, saya terima," ucap Ammar Zoni lalu tersenyum.

4 dari 4 halaman

Kali Ketiga Kasus Narkoba

Sebagai informasi, ini kali ketiga Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba. Ia ditangkap di kawasan BSD, Tangerang Selatan, 12 Desember 2023. Saat itu polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu dan satu paket ganja.

Terkait perkara ini, Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan. Jaksa Penuntut Umum menilai Ammar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri dan orang lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini