Sukses

Tengku Dewi Putri Akui Berkomunikasi dengan Andrew Andika dan Bantah Cabut Gugatan Cerai Sebelum Melahirkan

Tengku Dewi Putri menegaskan bahwa dia tidak pernah punya rencana mencabut gugatan.

Liputan6.com, Jakarta Tengku Dewi Putri tiba-tiba dikabarkan bakal rujuk dengan sang suami, Andrew Andika. Dia diisukan telah mencabut gugatan perceraiannya di Pengadilan Agama Cibinong.

Setelah klarifikasi melalui pengacaranya, Minola Sebayang, Tengku Dewi Putri juga bikin pernyataan resmi lewat akun Instagram pribadinya. Isinya, dia klarifikasi tentang beberapa pertanyaan publik termasuk soal komunikasi dengan ayah dari anak-anaknya itu.

“Apakah benar saya membuka komunikasi dgn Andrew ? YA BENAR. saat ini saya berhubungan & komunikasi baik terkait pertumbuhan & perkembangan anak2,” ujarnya di Instagram Story dikutip pada Rabu (21/8/2024).

Ibu dua anak ini menegaskan bahwa dia tidak pernah punya rencana mencabut gugatan. Jadi dia harap perkara perceraian tersebut tetap diproses di Pengadilan Agama Cibinong sebagaimana mestinya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tidak Benar soal Cabut Gugatan

“Apakah saya mencabut gugatan 3 minggu sebelum melahirankan sperti berita yg beredar saat ini ? 100 % TIDAK BENAR. Smuanya sudah disampaikan sama bang @minola6000 Terkait ini,” jelasnya.

Tengku Dewi Putri minta masyarakat untuk bijak mengolah informasi yang beredar di luar. “Jadi Stop menyebarkan berita tidak benar terkait ini tanpa mencari tau dulu kebenarannya. Silahkan di tonton klarifikasi pengacara saya terkait ini, Terimakasih,” tuturnya.

3 dari 4 halaman

Gosip Cabut Gugatan

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Agama Cibinong mengumumkan Tengku Dewi Putri telah mencabut gugatan cerainya terhadap Andrew Andika. Hal ini membuat perceraian Tengku Dewi dan Andrew Andika tidak lagi berjalan. Minola Sebayang selaku kuasa hukum membantah pihaknya mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika 

4 dari 4 halaman

Pengadilan Agama Cibinong

"Kami tidak pernah mencabut. Kalau mencabut pun kita harus punya surat kuasa, ada surat permohonan pencabutan. Kalau prinsipal yang mencabut bisa, tapi tida ada kata tegas dari Dewi mencabut gugatan," kata Minola Sebayang di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

"Kok bisa keluar keputusan gugatan dicabut? Ya kami pertanyakan kenapa seperti ini, kami meminta perkara perceraian ini harus diteruskan karena tidak pernah ada pencabutan," tambahnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini