Sukses

Tengku Dewi Kaget Status Gugatan Cerainya kepada Andrew Andika Dicabut: Benar-benar Tak Tahu

Tengku Dewi dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menegaskan tak pernah cabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika di Pengadilan Agama Cibinong.

Liputan6.com, Jakarta Tengku Dewi bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, kembali menegaskan tak pernah mencabut gugatan cerainya terhadap Andrew Andika. Ia mengatakan, rumor yang beredar belakangan terkait pencabutan gugatan itu tidak benar.

Tengku Dewi mengaku kaget kala muncul kabar gugatan cerai terhadap Andrew Andika tidak dapat lagi diproses karena statusnya yang telah dicabut.

"Di sini saya mau meluruskan karena banyak sekali yang bertanya apakah benar atau tidak. Dari saya, beritanya sendiri tidak benar ya. Salah," ujar Tengku Dewi di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2024).

"Karena sampai saat ini saya kaget, malah ada laporan yang bahwa statusnya sudah dicabut. Itu saya kaget banget. Karena benar-benar enggak tahu," ia menambahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dewi Tak Pernah Cabut Gugatan

Minola Sebayang pun dengan tegas membantah telah mencabut gugatan cerai Tengku Dewi di Pengadilan Agama Cibinong. Begitu pun pihaknya selaku kuasa hukum, tidak pernah melakukan hal itu.

"Saya sudah mengatakan Dewi tidak pernah mencabut gugatannya. Juga kami sebagai kuasa hukum tidak pernah mencabut gugatan yang kami daftarkan. Jadi ini murni kekeliruan dan kesalahan dari Pengadilan Agama Cibinong," jelas Minola Sebayang.

3 dari 4 halaman

Saya Sabar Ikuti Proses Ini

Minola Sebayang menjelaskan, di sidang terakhir memang sempat terjadi dialog antara Majelis Hakim dan Tengku Dewi, tentang imbauan agar proses cerai ditunda hingga kelahiran anak kedua. Meski secara hukum, tidak ada halangan bagi wanita hamil untuk mengajukan gugatan cerai.

"Jadi dari dialog itu, Dewi hanya menyatakan, 'Enggak apa saya sabar kok mengikuti prosesi ini.' Dalam arti kalau prosesnya agak sedikit panjang, apalagi tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan, Dewi merasa oke saja," tuturnya.

4 dari 4 halaman

Disalahartikan Pengadilan Agama?

"Ini yang disalahkanartikan pihak PA, khususnya majelis hakim yang memeriksa perkara ini langsung mengambil kesimpulan dan keputusan bahwa penggugat telah mencabut gugatan," sambung Minola Sebayang.

Ia kembali menegaskan, pencabutan gugatan bukan datang dari pihak Tengku Dewi sebagai penggugat. Bahkan pihaknya sudah menyurati pengadilan soal keberatan terkait status gugatan yang telah dicabut.

"Pencabutan itu bukan datang dari kami, maka tanggal 9 Juni kami sudah menyurati Ketua PA Cibinong. Surat komplain kami dan surat permohonan kenapa kok ada putusan e-court padahal itu tidak pernah dinyatakan oleh penggugat," pungkas Minola Sebayang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini