Sukses

Azizah Salsha Telah Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan Berita Bohong, Proses Hukum Jalan Terus

Azizah memberikan yang mendetail kepada polisi mengenai berbagai aspek dari laporannya.

Liputan6.com, Jakarta Selebgram cantik Azizah Salsha menjalani pemeriksaan terkait laporan tentang akun-akun yang menyebarkan hoaks dan fitnah pada hari Jumat, 23 Agustus 2024. Kuasa hukum Azizah, Ega Martadinata, mengungkapkan bahwa pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Mabes Polri dari pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.

"Azizah telah menjalani pemeriksaan hari ini, dengan keterangan yang diberikan dari jam 4 sore hingga jam 8 malam," kata Ega Martadinata di Bareskrim Polri, Jumat (23/8/2024).

Ega menambahkan, selama proses pemeriksaan, Azizah menjelaskan berbagai hal terkait laporannya tersebut.

"Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan kepada Azizah, yang mencakup identitas dirinya dan akun-akun yang ia ketahui mencemarkan nama baiknya," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hadirkan Dua Saksi

Selain Azizah, dua saksi yang merupakan teman dekatnya juga ikut menjalani pemeriksaan. Mereka memberikan informasi berharga terkait akun-akun yang dilaporkan. Akun-akun tersebut berasal dari berbagai platform media sosial, seperti X, Instagram, dan TikTok.

"Kami sedang berusaha mengerucutkan atau mengeliminasi beberapa akun, mungkin sekitar 10 hingga 12 akun," ujarnya. "Khususnya akun-akun yang memiliki banyak thread, yang artinya mereka memberikan feed kepada sejumlah akun kecil lainnya," tambahnya.

3 dari 3 halaman

UU ITE

Azizah Salsha telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM pada tanggal 21 Agustus 2024.

Dalam kasus ini, ia mengacu pada Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A dari UU RI No. 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.