Sukses

Rieke Diah Pitaloka Peringatkan KPU, Putusan MK Segera Berlaku Tanpa Perlu Ubah Undang-undang

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka memperingatkan KPU bahwa putusan MK adalah segera berlaku tanpa perlu mengubah Undang-undang (self executing).

Liputan6.com, Jakarta Anggota DPR RI Komisi VI, Rieke Diah Pitaloka memperingatkan KPU bahwa putusan MK adalah segera berlaku tanpa perlu mengubah Undang-undang alias melakukan self executing.

Pemeran Oneng dalam sinetron Bajaj Bajuri menjelaskan, KPU wajib hukumnya segera melakukan perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

PKPU ini mengatur pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada. Perubahan Pasal 11 dan Pasal 15 PKPU Nomor 8 tahun 2024 wajib hukumnya sesuai pertimbangan serta amar putusan MK.

“Saya ingatkan kepada KPU bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat self executing. Artinya, langsung berlaku tanpa perlu mengubah Undang-undang. Tinggal bikin draft perubahan peraturan PKPU-nya Nomor 8 2024 khususnya pada Pasal 11 dan Pasal 15,” katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bolanya di 3 Institusi

Rieke Diah Pitaloka menyampaikan pernyataan sikap ini lewat video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, Sabtu (24/8/2024). Ia lantas mengajak publik terus mengawal putusan MK agar tak terjadi permufakatan jahat yang menodai demokrasi.

“Aku mau informasikan perkembangan terakhir kalau kemarin aku sudah cerita bahwa perubahan peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 itu bolanya ada di tiga institusi. Pertama adalah KPU sendiri,” bintang film Berbagi Suami menyambung.

3 dari 4 halaman

Konsinyering Antara KPU dan DPR

Kemudian ada forum konsultasi antara DPR RI Komisi 2 dengan KPU. Terkait ini, Rieke Diah Pitaloka berharap rapat digelar terbuka dan disiarkan, supaya tidak ada lagi “perselingkuhan” terhadap putusan MK.

“Setelah rapat konsultasi, masih ngomongin bola kedua antara KPU dengan DPR RI, maka akan dilanjutkan konsinyering antara KPU dengan Komisi 2 DPR RI. Pantengin terus Yura, mangan sampai lolos lagi Yura!” urai Rieke Diah Pitaloka.

 

4 dari 4 halaman

Diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM

Kemudian, Rieke Diah Pitaloka menyinggung bola ketiga, yakni terjadi di Kementerian Hukum dan HAM RI terkait perubahan PKPU No. 8 Tahun 2024. Ia menekankan pentingnya patuh pada putusan MK.

“Diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM bahwa putusan Mahkamah Konstitusi harus dijalankan dan perubahan KPU No. 8 2024 tidak boleh bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Rieke Diah Pitaloka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.