Sukses

Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar soal Kasus Narkoba

Majelis hakim menilai Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan tindak pidana terkait narkoba

Liputan6.com, Jakarta Nasib Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkoba diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terkait kasus ini, mantan suami Irish Bella itu divonis tiga tahun dan denda Rp 1 miliar.

Majelis hakim menilai Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan tindak pidana membeli atau menguasai narkotika golongan satu.

"Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu," kata hakim ketua membacakan putusannya dalam sidang, Senin (26/8/2024)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selam 3 tahun dan denda 1 miliar rupiah," Hakim hakim menambahkan.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Denda Dapat Diganti dengan Pidana Penjara

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjelaskan ketentuan denda yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan 3 bulan.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar alan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," jelasnya.

3 dari 4 halaman

Sidang Digelar Online

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Ammar hadir di sidang putusan ini secara online. Mengenai vonis yang dijatuhkan, Ammar mengaku menerimanya.

"Saya terima putusannya yang mulia," ujar Ammar.

4 dari 4 halaman

Vonis Lebih Ringan

Vonis yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkoba ini. Sebelumnya JPU diketahui menuntut Ammar 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Terhitung, ini sudah kali ketiga Ammar Zoni terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Untuk kasus yang terakhir, Ammar ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.