Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 3 tahun dan denda Rp 1 Miliar terhadap Ammar Zoni, terkait kasus narkoba. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai sidang, Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menurutnya, putusan ini menandakan tudingan Ammar sebagai pengedar narkoba tidaklah terbukti.
Baca Juga
"Jadi perbuatannya terbukti, tapi kan unsur-unsur pasalnya itu tidak mengindikasikan bahwa Ammar nih pengedar atau penjual yang seperti dibilang kan jaksa," ujar Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2204).
Advertisement
"Jadi yang terbukti di sini, Ammar pemakai untuk dirinya sendiri," Jon Mathias menambahkan.
Â
Â
Ammar Bukanlah Pengedar
Jon menuturkan, dari putusan ini jelas bahwa Ammar bukanlah pengedar seperti yang diasumsikan jaksa. Dengan kata lain, Ammar hanya sebagai pemakai dengan barang bukti melebihi aturan yang termaktub dalam surat edaran MA.
"Dia sebagai pemakai. Cuma, hakim memutuskan, melebihi aja, melebihi dari surat edaran MA nomor 10. Jadi, clear sekarang, Ammar bukan penjual dan pengedar. Dia untuk dirinya sendiri, tidak ada yang dirugikan," jelas Jon.
Â
Advertisement
Jaksa Disebut Tidak Sungguh-Sungguh Menjalankan Asesmen
Menurut Jon, salah satu yang meringankan karena jaksa tidak sungguh-sungguh menjalankan asesmen terhadap kliennya. Padahal, ia menyebut hal itu merupakan pertimbangan hakim untuk Ammar.
"Kan dalam putusan itu jaksa tidak sungguh-sungguh melaksanakan hak Ammar untuk diasesmen. Itu kan pertimbangan hakim juga terhadap ammar, karena hak-hak dia tidak dilaksanakan," jelasnya.
Â
Menerima Vonis Majelis Hakim terhadap Ammar
Jon memastikan pihaknya menerima vonis majelis hakim terhadap Ammar terkait kasus narkoba ini. Sementara untuk tanggapan jaksa, Jon mengimbau menanyakannya langsung pada yang bersangkutan.
"Ya kalau kita kan terima. Kalau jaksa, nanti tanya sama jaksanya," pungkas Jon Mathias.
Advertisement