Sukses

Sidang Cerai Nisya Ahmad dan Andika Rosadi Lanjut ke Kesimpulan, Keluarga Belum Bersedia Jadi Saksi

Sidang cerai Nisya Ahmad dan Andika Rosadi kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang kali ini sejatinya menghadirkan saksi dari penggugat dan tergugat, dalam upaya mendamaikan para prinsipal.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang cerai Nisya Ahmad dan Andika Rosadi kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang kali ini sejatinya menghadirkan saksi dari penggugat dan tergugat, dalam upaya mendamaikan para prinsipal.

Nyatanya upaya itu tidak dapat terlaksana, mengingat belum ada pihak keluarga yang bersedia menjadi saksi. Hal itu diungkap Nata Sasmita, selaku kuasa hukum Andika Rosadi.

"Kita udah sampaikan ke klien kita Pak Andika, untuk menghadirkan keluarga dekat, tujuannya untuk juri damai," ujar Nata di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).

"Adapun setelah disampaikan sampai barusan sidang dari pihak keluarga tidak ada yang bersedia untuk menjadi juru damai," Nata menambahkan.

 

2 dari 4 halaman

Lanjut Agenda Kesimpulan

Nata mengatakan, walhasil sidang dilanjutkan dengan agenda kesimpulan. Diakui Nata, pihaknya pun sudah menyampaikan kesimpulan naik secara tertulis maupun elitigasi.

"Jadi langsung ke agenda kesimpulan hari ini. Kita udah menyampaikan kesimpulan baik secara hard copy atau pun elitigasi," ungkapnya.

 

3 dari 4 halaman

Keluarga Belum Siap Hadir

Lebih lanjut Nata menjelaskan alasan keluarga belum bersedia menjadi juru damai. Waktu menjadi penyebab keluarga yang ditunjuk masing-masing pihak belum siap untuk hadir.

"Dalam hal ini dari pihak keluarga belum ada waktu atau bersedia mendamaikan yang ditunjuk masing-masing pihak. Karena ini sifatnya mendadak, tanggal 27 kemarin, jadi belum ada persiapan. Sehingga nyari keluarga yang bersedia menjadi juru damai khususnya, belum ada, baik kesedian waktunya ataupun kehadiran di sini," jelasnya.

 

4 dari 4 halaman

Belum Ada Titik Temu

Nata mengatakan, sebagaimana dengan konfirmasi dari awal, belum ada titik temu dalam upaya mediasi yang dilakukan kedua pihak. Dengan kata lain, proses terus dijalankan karena mediasi belum berhasil.

"Jadi belum berhasil. Makanya berkasnya masih tetap berjalan melalui proses persidangan," Nata mengakhiri.