Sukses

Yudha Arfandi Bantah Niat Menyakiti hingga Membunuh Dante, Ngaku Hanya Ingin Melatih Pernapasan

Dalam keterangannya di persidangan, Yudha Arfandi membantah selama ini memiliki niat untuk membunuh Dante

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara dan Anger Dimas, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024). Sidang kali ini mengagendakan keterangan Yudha Arfandi selaku terdakwa.

Dalam keterangannya di persidangan, Yudha Arfandi membantah memiliki niat membunuh Dante sejak awal. Kepada majelis hakim, Yudha mengaku mengajarkan teknik pernapasan kepada Dante.

"Saya tak ada niat menyakiti apalagi sampai membunuh," ujar Yudha Arfandi kepada Majelis Hakim di ruang sidang.

"Saya hanya melatih pernapasan. Saya merasa bersalah karena perbuatan saya yang berlebihan ajari pernapasan yang menyebabkan meninggalnya Dante," kata Yudha Arfandi lagi.

 

 

2 dari 4 halaman

Membantah disebut menenggelamkan Dante sebanyak 12 Kali

Yudha juga membantah disebut menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali. Ia mengaku hanya menenggelamkan Dante untuk dilatih pernapasannya sebanyak enam kali.

Di saat sama, hakim ketua menanyakan apakah dendam terhadap Tamara menjadi alasan Yudha melampiaskannya kepada Dante.

 

 

3 dari 4 halaman

Bantah melampiaskan dendam

Terkait pertanyaan itu, Yudha membantah melampiaskan dendam meski sebulan sebelumnya sempat terlibat cekcok dengan Tamara.

"Sama sekali tidak (ada rasa benci ke Tamara). Terakhir berantem dengan Tamara pas tahun baru (malam 1 Januari 2024)," lanjutnya.

 

 

4 dari 4 halaman

Tamara tampak emosi

Di kesempatan berbeda, Tamara yang hadir menyaksikan persidangan tampak emosi. Ia menilai keterangan yang dikatakan Yudha tidak benar.

"Kayak nonton sinetron, skenario semua. Memang dia pinter berbohong," tukas Tamara Tyasmara.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Dante meninggal diduga ditenggelamkan Yudha Arfandi yang kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.