Sukses

Ibunda Tamara Tyasmara Kecewa Dengar Keterangan Yudha Arfandi, Sebut Terdakwa Banyak Bohongnya

Ibunda Tamara Tyasmara, Ristia Aryuni, mengungkap kekecewaannya setelah mendengarkan pengakuan Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian Dante, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menilai, Yudha memberikan keterangan bohong.

Liputan6.com, Jakarta - Ibunda Tamara Tyasmara, Ristia Aryuni, mengungkap kekecewaannya setelah mendengarkan pengakuan Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian Dante, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menilai, Yudha memberikan keterangan bohong.

Ristia percaya majelis hakim akan memberi keputusan yang adil terhadap kasus ini. Ia juga memohon doa, dan berterimakasih kepada semua pihak yang sudah mengawal proses sidang ini.

"Tadi agak kecewa ya, kecewa banget. Ya tapi kita serahkan semua ke majelis hakim," ujar Ristia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024).

"Mohon doanya semuanya, terima kasih selalu kawal sidang Dante," Ristia menambahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Banyak Kebohongan

Aryuni melihat penyesalan pada diri Yudha terkait kasus ini. Namun ia menilai banyak kebohongan yang disampaikan Yudha dalam sidang ini.

"Menyesal tapi banyak bohongnya juga ya, banyak banget bohongnya. Saya sangat kecewa. Banyak banget, 100 persen bohong," ujarnya.

 

3 dari 4 halaman

Dapat Keadilan Setimpal

Ristia berharap mendapat keadilan yang setimpal atas kematian cucunya. Ristia harus pasrah dan memercayakan majelis hakim mengawal proses sidang kasus ini.

"Nyawa dibayar nyawa. Gimana majelis hakim, kita ikhtiar aja. Pastinya sih nyawa dibayar nyawa," ucap Ristia.

 

4 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Sidang kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi sudah bergulir pada 27 Juni 2024.Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Atas kasus ini, Yudha dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini