Sukses

Saksi Ungkap Hubungan Yudha Arfandi dan Tamara Tyasmara di Sidang Kasus Kematian Dante

Terdakwa kasus kematian Dante, Yudha Arfandi, menghadirkan saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, salah satunya sahabat Yudha yang juga mengenal Tamara Tyasmara.

Liputan6.com, Jakarta Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian Dante, menghadirkan 5 saksi untuk meringankannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Salah satunya, Karel Dominggus, sahabat Yudha yang juga mengenal Tamara Tyasmara.

Selain memberikan kesaksian soal kejadian kematian Dante, Karel juga menjelaskan hubungan yang sempat terjalin antara Yudha Arfandi dan Tamara Tyasmara. Bahkan sepengetahuannya, Yudha dan Tamara sempat berencana untuk menikah.

"Baik-baik aja sih, (hubungan Yudha dan Tamara), saya juga beberapa kali pernah ke rumahnya, salim ke mama Tamara," tutur Karel Dominggus dalam sidang, Senin (2/9/2024).

"Saya tahu, waktu itu lagi jalan sama Fandi, nanya dia dari mana, kata Fandi dari pameran wedding, kayaknya ada Tamara. Saya lupa-lupa ingat," tambah Karel.

 

2 dari 4 halaman

Tamara mengalami luka karena perlakuan Yudha

Karel mengaku tak pernah melihat secara langsung cekcok antara Yudha dan Tamara, yang mengakibatkan kontak fisik. Namun, dia pernah mendengar Tamara mengalami luka karena perlakuan Yudha.

"Saya pernah dengar. Oh iya kalau dengar ceritanya seperti itu. Saya tahu tapi saya nggak lihat," akunya.

 

 

3 dari 4 halaman

Menghadirkan mantan asisten rumah tangganya

Selain Karel, Yudha juga menghadirkan mantan asisten rumah tangganya, sebagai saksi meringankan di sidang kasus kematian Dante ini. Hampir kesemua saksi yang dihadirkan menceritakan tentang kedekatan terdakwa dengan Tamara.

Ahmad mantan asisten rumah tangga Yudha pun menyebut Tamara seringkali datang ke kediaman eks majikannya. Tamara terkadang pulang pergi, namun tak jarang menetap di rumah Yudha untuk beberapa hari.

 

4 dari 4 halaman

Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana

Sebagai informasi, Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana atas kematian Dante, di kolam renang Kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024. Yudha diduga Menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.

Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.