Sukses

Yudha Arfandi Berencana Laporkan Tamara Tyasmara Atas Dugaan Beri Keterangan Bohong di Sidang Dante

Yudha Arfandi berencana melaporkan Tamara Tyasmara atas dugaan memberi keterangan tidak benar dalam sidang kasus kematian Dante.

Liputan6.com, Jakarta - Yudha Arfandi berencana melaporkan Tamara Tyasmara atas dugaan memberi keterangan tidak benar dalam sidang kasus kematian Dante. Hal itu disampaikan Daliun Salian selaku kuasa hukum Yudha usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut Daliun, kemungkinan upaya tersebut baru akan ditempuh setelah sidang kasus kematian Dante selesai. Namun, pihaknya masih akan mempertimbangkan lebih jauh tentang langkah hukum tersebut.

"Kalau sudah selesai ingin mengambil langkah hukum karena memberi keterangan palsu terkait ancaman," kata Daliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (2/9/2024).

"Setelah persidangan, tapi kita masih dipertimbangkan," Daliun menambahkan.

 

2 dari 4 halaman

Harus Buktikan soal Klaim Ancaman

Daliun mengatakan, Tamara harus membuktikan klaim seringkali mendapat ancaman dari kliennya. Sepanjang jalan itu tidak dapat dibuktikan, bukan tidak mungkin pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Iya, sepanjang dia nggak bisa buktikan. Itu dihapus kan bisa dikejar di sentral WA, nggak akan terhapus, buktinya macam Menteri Pertanian ada chat-nya kan bisa dibuka walaupun sudah dihapus," jelasnya.

 

3 dari 4 halaman

Yudha Hadirkan 5 Saksi

Dalam sidang lanjutan kasus Dante, Yudha selaku terdakwa menghadirkan 5 saksi meringankan. Mereka di antaranya sahabat hingga mantan asisten rumah tangga, yang mengetahui hubungan Yudha dengan Tamara.

"Sekalipun teman Yudha, kita sudah ingatkan dia harus memberikan keterangan objektif. Artinya yang betul dia lihat, dia dengar dan dialami sendri. Jadi tidak ditambah tambah jadi mereka tidak berbohong," kata Daliun.

 

4 dari 4 halaman

Sidang Dilanjutkan 9 September

Sidang kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha akan kembali dilanjutkan pada 9 September 2024. Sidang berikutnya mengagendakan keterangan ahli.

"Itu agendanya ahli hukum, ahli hukumnya ada dua," Daliun memungkasi.