Liputan6.com, Jakarta - Epy Kusnandar tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Epy dan rekannya, Yogi Gamblez, ditangkap satuan Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 9 Mei 2024.
Atas kasus ini, pemerang Kang Mus di sinetron Preman Pensiun diarahkan menjalani rehab atas peran yang bersangkutan dalam kasus tersebut.
Epy menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta sejak Mei 2024 lalu.
Advertisement
Rupanya Epy telah selesai menjalani rehabilitasi tersebut tepat di Hari Kemerdekaan lalu. Hal itu diungkap Karina Ranau, istri Epy.
Selesai Agustus 2024
"Alhamdulillah (sudah selesai rehabilitasi)," ujar Karina saat ditemui di Jakarta, belum lama ini. "(Selesai rehabilitasi) Agustus, pas perayaan Indonesia merdeka," Karina menambahkan.
Karina pun meminta doa untuk suami yang telah menjalani program rehabilitasi. Ia berharap Epy kembali beraktivitas seperti sedia kala. "Alhamdulillah mohon doanya," ucapnya.
Advertisement
Tak Ditemukan Barang Bukti
Diberitakan sebelumnya, polisi menjelaskan Alasan Epy diarahkan menjalani rehabilitasi. Polisi mempertimbangkan peran Epy dalam kasus ini, dan tidak ditemukan barang bukti padanya.
Dalam kasus ini Epy disangkakan dengan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Gunaan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.