Sukses

Nasib Rumah Tangga Ruben Onsu dan Sarwendah Akan Diputus 24 September 2024

Minola Sebayang mengatakan, sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah sudah memasuki agenda kesimpulan.

Liputan6.com, Jakarta Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu, mengungkap perkembangan perkara cerai kliennya dengan Sarwendah. Saat ini sidang cerai Ruben dan Sarwendah masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Minola Sebayang mengatakan, sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah sudah memasuki agenda kesimpulan. Menurut Minola, kemungkinan nasib rumah tangga Ruben dan Sarwendah akan diputuskan pada 24 September 2024 mendatang.

"Kalau sesuai agenda sidang, setelah agenda kesimpulan hari ini, maka putusan atas gugatan ini akan dibacakan tanggal 24 September. Jadi, itu adalah akhir dari proses hukum yang sudah kita jalani beberapa waktu ini," ujar Minola Sebayang di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2024).

"Itu akan dibacakan putusannya. Meski ada kemungkinan putusan disampaikan melalui e-court, tapi tetap ada kemungkinan juga putusan dibacakan di sidang tertutup," Minola Sebayang menambahkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ketidakhadiran Sarwendah

Adapun agenda sidang kali ini, Minola mengaku pihaknya sudah menyampaikan kesimpulan melalui e-court. Inti dari kesimpulan yang disampaikan Ruben menyangkut sikap Sarwendah yang tidak pernah hadir salam sidang, Meksi sudah dipanggil secara patut.

"Jadi intinya dengan ketidakhadiran tergugat sebanyak 3 dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Itu menunjukkan bahwa sebenernya tergugat juga patut diduga menyetujui, atau sepakat dengan apa yang kami sampaikan dalam gugatan," terang Minola.

3 dari 4 halaman

Tetap Mengetahui Proses Persidangan

Minola menilai Sarwendah mengetahui isi gugatan yang dilayangkan Ruben, meski memilih tidak hadir dalam persidangan. Dengan kata lain, ia menyebut Sarwendah mengetahui setiap proses yang berjalan dalam sidang.

"Itu sebagai bentuk bahwa apa pun yang dilakukan dalam proses hukum ini, semua sudah atas dasar sepengetahuan tergugat. Hanya saja, mungkin yang diminta mengajukan gugatan adalah klien kami," kata Minola.

4 dari 4 halaman

Saksi Persidangan

Di kesempatan sama Minola juga menanggapi pernyataan pihak Sarwendah, terkait saksi yang pihaknya hadirkan dalam sidang. Menurut Minola, pernyataan Sarwendah juga berkomunikasi dengan saksi, menunjukkan bahwa yang bersangkutan menyetujui gugatan Ruben.

"Saya berapa kali lihat tayangan, mereka menyatakan bahwa saksi saksi yang dihadirkan itu msh ada komunikasi dengan tergugat. Ini menunjukkan sebenernya gugatan yang kami layangkan atas nama klien kami Ruben Onsu, ini sebenernya juga gugatan yang diinginkan oleh tergugat. Jadi, bukan merupakan keinginan sepihak saja," ucap Minola Sebayang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.