Liputan6.com, Jakarta Setelah membenarkan kabar mengembalikan berkas perkara kasus KDRT Cut Intan Nabila ke Polres Bogor, pihak Kejari Bogor buka suara soal bukti rekaman CCTV yang belum disita.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma menyampaikan ini setelah ditanya alasan mengembalikan berkas kasus KDRT yang menempatkan Armor Toreador sebagai tersangka.
Baca Juga
“Pada intinya syarat formil dan materiil belum terpenuhi di dalam berkas perkara. Secara umum adalah penerapan pasal sangkaan dan belum adanya alat bukti keterangan ahli,” katanya terkait kasus KDRT Cut Intan Nabila.
Advertisement
Melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (11/9/2024), ia membeberkan salah satu contoh yakni belum dilampirkannya surat perintah penahanan dan hasil visum.
Soal Surat Perintah Penahanan
Rekaman CCTV berisi KDRT yang menggemparkan jagat maya belum disita. Seperti diketahui, ada sejumlah rekaman CCTV salah satunya pria diduga Armor Toreador berkali memukuli Cut Intan Nabila di depan anak.
“Salah satunya adalah surat perintah penahanan belum diselipkan di berkas perkara. Belum adanya visum dan masih banyak hal teknis lainnya,” Agung Ary Kesuma membeberkan lalu menyinggung perkara CCTV.
Advertisement
Bukti CCTV Belum Disita
“Bukti CCTV belum disita. Itu salah satu isi pertunjuk utama. Yang jelas kami menerima berkas perkara tersebut sesuai batasan waktu. Kami teliti. Kami perlajari, dan itulah hasilnya,” imbuhnya.
Berkas kasus KDRT Cut Intan Nabila diterima Kejari Bogor sejak 20 Agustus 2024. Seminggu kemudian, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke Polres Bogor.
Koordinasi dengan Penyidik
Terkait peluang Armor Toreador dilepas dari tahanan karena berkas kasus KDRT tak kunjung P21, Agung Ary Kesuma punya jawaban sendiri. Ia optimistis, berkas kasus KDRT Cut Intan Nabila akan beres dalam waktu dekat.
“Biasanya setelah kami mengeluarkan petunjuk, selanjutnya apabila belum dipenuhi, kami koordinasi dengan penyidik. Kalau sejauh ini tidak (dilepaskan), dengan alat bukti yang ada di berkas perkara,” pungkas Agung Ary Kesuma.
Advertisement