Sukses

Ari Bias Gugat Agnez Mo Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Sidang Perdana Digelar 19 September 2024

Mario Pencawan, kuasa hukum Ari Bias, membenarkan adanya gugatan terhadap Agnez Mo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Liputan6.com, Jakarta Musisi sekaligus pencipta lagu Ari Bias menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas karyanya. Gugatan Ari Bias teregistrasi dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Mario Pencawan, kuasa hukum Ari Bias, membenarkan adanya gugatan tersebut. Diakuinya, gugatan tersebut baru mendapatkan nomor perkara setelah diajukan dua hari yang lalu.

"Iya, benar. Jadi kita dua hari lalu masukin, hari ini baru keluar nomor perkaranya," ujar Mario Pencawan saat dihubungi wartawan, Kamis (12/9/2024).

Mario mengatakan, sidang perdana gugatan Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta ini akan digelar pada 19 September 2024. Sidang ini mengagendakan pembacaan gugatan.

"Di sini sidang pertamanya langsung pembacaan gugatan. Materinya kurang lebih sama, karena Agnes Monica menggunakan lagu tanpa izin secara komersil, lagu 'Bilang Saja' itu," kata Mario.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Gugatan Lebih Spesifik Ditujukan ke Pengadilan Niaga

Mario menjelaskan, gugatan ini lebih spesifik ditujukan ke Pengadilan Niaga karena menyangkut pelanggaran hak cipta dan berbeda dengan gugatan perdata biasa.

Ia menyebut gugatan pihaknya kurang lebih sama dengan laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri.

"Kurang lebih sama, tapi di Pengadilan Negri Jakarta Pusat ini lebih ke pengadilan niaga, karena menyangkut kekayaan intelektual, hak cipta. Jadi dia beda sistemnya peradilannya dengan perdata biasa," jelasnya.

 

 

3 dari 4 halaman

Proses Hukum Masih Terus Berjalan

Mario melanjutkan, adapun proses hukum laporan Ari Bias terhadap Agnez di Bareskrim masih terus berjalan. Menurutnya masih ada dua saksi lagi yang belum memenuhi panggilan penyidik, salah satunya adalah KCI (Karya Cipta Indonesia).

"Tetap berjalan, saksi untuk sementara ada 2 lagi yang belum dipanggil. Tapi kemarin kita baru komunikasi sama pihak penyidik, kita nggak berpaku sama dua ini," ucapnya.

 

 

4 dari 4 halaman

Belum Ada Penghentian Penyelidikan

Mario menegaskan proses hukum baik di Bareskrim maupun di Pengadilan Negeri tetap berjalan beriringan. Hingga kini, belum ada penghentian penyelidikan dari pihak Bareskrim atas laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan pihaknya.

"Sejauh ini masih berjalan. Belum ada penyampaian dari pihak penyidik atau Bareskrim untuk menghentikan. Dua-duanya jalan," ucap Mario Pencawan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.