Sukses

Nikita Mirzani Buat Laporan Polisi Terkait Perlindungan Anak hingga UU Kesehatan

Nikita Mirzani enggan menyebut pihak yang dilaporkan. 

Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani menyambangi Polres Jakarta Selatan. Didampingi kuasa hukumnya, kedatangan Nikita guna membuat laporan terkait UU Perlindungan Anak dan kesehatan.  

Nikita Mirzani enggan menyebut pihak yang dilaporkan. Dengan canda, Nikita justru mengaku sudah lama tidak silaturahmi ke kantor polisi.

"Sudah dua tahun nggak main ke kantor polisi, udah damai hidupnya. Saya silaturahmi, sekalian laporin orang. Tunggu aja gak lama kok," kata Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hubungan Asmara Putrinya

Belakangan Nikita diketahui cukup gencar menyinggung hubungan asmara putrinya, Laura Meizani, dengan Vadel Badjideh. Disinggung apakah laporannya berkaitan dengan hal itu, Nikita enggan menjawab.  

"Nanti juga tau, nggak lama. Kalau gua udah buat laporan berarti masalah serius. Jadi akan cepat sesuai SOP," kata Nikita.

 

3 dari 4 halaman

UU Perlindungan Anak

Sikap senada juga ditunjukan Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani. Ia hanya mengungkapkan bahwa laporan itu berkaitan dengan UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan KUHP. 

"Saya beri tahu, pasalnya minimal lima tahun, kalau terbukti akan terjerat hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Fahmi.

 

4 dari 4 halaman

Perkara Khusus

Lebih lanjut Fahmi mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai laporan kliennya. Sebab, kasus ini menyangkut perkara khusus, dan tak dapat diungkap ke publik. 

"Yang jelas terlapornya ada, buktinya ada. Terlapornya manusia atau orang, bukan akun. Ngga ada kaitannya dengan postingan, ini tindakan nyata," pungkas Fahmi Bachmid.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini