Liputan6.com, Jakarta Langkah hukum Nikita Mirzani mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan didampingi kuasa hukum Fahmi Bachmid, Kamis (12/9/2024), menyita perhatian publik. Ia melaporkan VA atau Vadel Badjideh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kronologi Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke polisi berawal ketika mendapati foto Lolly hamil dari seorang saksi.
Baca Juga
Deretan Kontroversi Green Day Meski Telah Menginspirasi, Menarik Diketahui Jelang Konser di Jakarta pada Februari 2025
Pangeran Senayan Verrell Bramasta Buktikan Kinerja Gemilang di 3 Bulan Pertama sebagai Anggota DPR RI
Aneka Permainan Anak Tradisional Korea di Squid Game 2 dan Penjelasannya, Ada yang Mirip dengan di Indonesia
Ade Ary menyebut, dugaan persetubuhan dan aborsi diketahui Nikita Mirzani setelah mendengar keterangan teman Lolly, inisial C. Ia pun mengajukan tiga saksi dalam kasus ini, yakni berinisial C, D dan Y.
Advertisement
Disebutkan, korban dalam kasus ini Laura Meizani atau Lolly. “Kejadian berawal dari Nikita Mirzani sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor (Vadel alias VAB),” kata Ade Ary.
Polisi Dalami Unsur Pidana
Jurnalis Ady Anugrahadi dari kanal News Liputan6.com, Sabtu (14/9/2024), mengabarkan, polisi akan memanggil Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.
“Itu dijadwalkan tentunya, dimulai pelapor (Nikita Mirzani) pastinya,” Ade Ary membeberkan. “Ini dilakukan pendalaman apakah peristiwa ini ada pidana atau tidak,” imbuhnya.
Advertisement
Persetubuhan Anak Di Bawah Umur
Laporan Nikita Mirzani tercatat dengan nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Terungkap dalam laporan, VA diduga mencabuli Lolly hingga hamil kemudian memaksanya melakukan aborsi.
Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu Januari 2024 hingga sekarang. “Perkaranya terkait persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan,” ujar Ade Ary dalam keterangan tertulisnya.
Dibidik Sejumlah Pasal
Vadel Badjideh bakal dibidik dengan pasal 76D UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Ade Ary mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan bahwa Nikita Mirzani melaporkan VA. Ia menyebut korban VA adalah anak NM, yakni LM. Langkah hukum ini bikin geger jagat maya.
Advertisement