Sukses

Ria Ricis dan Teuku Ryan Akan Diperiksa Terkait Isu Nikah Siri dengan Atta Halilintar 

Ria Ricis dan Teuku Ryan bakal diperiksa terkait laporan fitnah soal nikah siri.

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami laporan Atta Halilintar terkait dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong soal pernikahan siri dengan Ria Ricis. Menurut AKP Nurma Dewi, Plh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Atta Halilintar telah menjalani pemeriksaan. 

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami laporan Atta terkait dugaan fitnah mengenai pernikahan sirinya dengan Ria Ricis. 

"Saudara AM (Attamimi Halilintar) sudah diperiksa penyidik. Setelahnya, polisi akan melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa saksi lain," ujar Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Saksi-Saksi Lainnya

Setelah pemeriksaan Atta, pihak kepolisian juga berencana untuk memanggil saksi-saksi, termasuk Ria Ricis dan mantan suaminya, Teuku Ryan.  

"Saksi RR (Ria Ricis) dan mantan suaminya (Teuku Ryan) akan kami jadwalkan untuk diperiksa," terang Nurma Dewi.

 

3 dari 4 halaman

Klarifikasi

Pemanggilan Ria Ricis dilakukan untuk mengklarifikasi kebenaran berita bohong yang menyebutkan bahwa ia menikah siri dengan Atta Halilintar, seperti yang disampaikan dalam konten TikTok akun WO.  

"Disebutkan menikah siri dengan RR. Jadi RR dan mantan suaminya akan diperiksa," tambahnya.

 

4 dari 4 halaman

Belum Dipastikan

Jadwal pemeriksaan Ria Ricis dan Teuku Ryan masih belum dipastikan, namun pihak kepolisian akan segera menginformasikan perkembangan lebih lanjut. 

"Tunggu saja nanti akan kami infokan," ungkap Nurma Dewi.

Sebelumnya, pada Kamis (5/9/2024), Atta Halilintar melaporkan akun WO ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan menikah siri dengan Ria Ricis. Akun WO dilaporkan dengan jeratan pasal 27 A jo 45 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.