Liputan6.com, Jakarta Setelah diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024), Nikita Mirzani yang didampingi kuasa hukum, Fahmi Bachmid, buka kartu soal sejumlah alasan memolisikan Vadel Badjideh.
Salah satunya, memberi efek jera terhadap Vadel Badjideh yang diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya, Laura Meizani alias Lolly, hingga akhirnya hamil dan melakukan aborsi.
Baca Juga
“Ya gimana ya masukin ke penjara saja biar ada efek jera. Biar jadi pelajaran untuk anak-anak muda di luar sana. Kalau masih muda main yang sesuai umurnya,” kata ibunda Lolly kepada awak media, kemarin.
Advertisement
Nikita Mirzani menjelaskan, remaja usia belasan memang lagi “lucu-lucunya.” Rasa penasaran mereka tinggi dan ingin mencoba banyak hal. Salah gaul sangat mungkin terjadi. Dampaknya tak main-main.
Pelajaran Buat Semua Orang Tua
Alasan lain Nikita Mirzani memolisikan Vadel Badjideh, untuk memberi pelajaran kepada para orang tua di luar sana agar tak tinggal diam saat anak diperlakukan tak senonoh oleh orang tak dikenal.
“Kenapa sih sampai akhirnya gua melaporkan orang tersebut? Ini buat pelajaran semua orang tua yang ada di luar. Ketika kalian punya anak, anak kalian masih di bawah umur diperlakukan tidak baik, tidak benar, tidak selayaknya, kalian wajib lapor,” ujar Nikita Mirzani.
Advertisement
Ini Anak Masih di Bawah Umur
Jurnalis News Liputan6.com, Ady Anugrahadi, kemarin mengabarkan, Nikita Mirzani mengakui nasi sudah menjadi bubur. Namun, diam bukan solusi terbaik. Karenanya, ia ingin terlapor diperiksa dan diadili.
“Itu anak masih di bawah umur. Itu anak sudah melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan untuk seumuran dia. Tapi sudah sudah menjadi seperti ini. Jadi ya sudah, tinggal bagaimana nanti bapak kepolisian Jaksel menanggapi kasus ini,” ujarnya.
Saksi Tahu Persis
Fahmi Bachmid menambahkan, Nikita Mirzani datang ke Polres Metro Jakarta Selatan bersama 4 saksi berinisial C, Y, D, dan M. Keempatnya diklaim tahu persis duduk perkara Lolly dan Vadel Badjideh, termasuk dugaan hamil hingga menggugurkan kandungan.
“Saksi ini tahu persis, bahkan persoalan yang merupakan tindak pidana kejahatan. Ini bukan persoalan percintaan. Ini persoalan kejahatan yang dilakukan seseorang terhadap anak di bawah umur,” urai Fahmi Bachmid. “Ancaman hukumannya 5 tahun dan 15 tahun maksimalnya,” tutupnya.
Advertisement