Sukses

Polisi Jelaskan Maksud Nikita Mirzani Jemput Lolly Putrinya di Apartemen, untuk Dilakukan Visum

Nikita Mirzani telah menjemput putrinya, Lolly Meizani, di sebuah apartemen.

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan Nikita Mirzani telah menjemput putrinya, Lolly Meizani, di sebuah apartemen. Bahkan, rekaman video penjemputan tersebut viral di jagad Maya. 

Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan, penjemputan tersebut atas inisiatif Nikita Mirzani, yang merupakan orang tua dari Lolly. Didampingi Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, setelah dijemput, Lolly dibawa ke rumah sakit untuk visum.

"Karena ini anak dari NM, berarti masih di bawah asuhan NM. Menurut saya itu kewajiban orang tua, karena itu memang anaknya," ujar AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).

"Jadi dia menemui untuk LM, untuk membawa atau untuk memeriksakan diri dari LM ke rumah sakit. Tentunya untuk divisum," Nurma Dewi menambahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pendampingan

Nikita juga berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan perihal penjemputan yang dilakukan, mengingat perkara ini sudah dilaporkan yang bersangkutan. Oleh karenanya, polisi melakukan pendampingan saat Nikita menyambangi apartemen yang didiami putrinya. 

"Iya itu koordinasi karena pendampingan. Karena emang sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tadi baru Sajam jam 12.00, untuk NM sudah dapat menemui anaknya. Kemudian didampingi Kanit PPA tentunya dari Polres Metro Jakarta Selatan," jelasnya.

 

3 dari 4 halaman

Hasil Visum

Nurma melanjutkan, nantinya hasil dari visum Lolly akan disertakan sebagai barang bukti. Sejauh ini polisi sudah mengantongi barang bukti berupa foto dan juga tangkap layar percakapan WhatsApp. 

"Oh pasti. Jadi untuk barang bukti, selain foto dan WA yang ada, ini juga visum alat bukti yang jelas," katanya.

 

4 dari 4 halaman

Kepastian Kasus

Sementara ini Nurma belum bisa memastikan kepastian kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani. Namun yang pasti, pasal berlapis diterapkan dalam kasus ini. 

"Nanti kita lihat, pasti kita dalami. Yang jelas pasal yang diterapkan UU kesehatan, UU perlindungan anak, lanjut KUHP, itu yang sudah diterapkan, berlapis," ucap Nurma Dewi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.