Liputan6.com, Jakarta Rapper Sean Combs atau yang lebih dikenal dengan nama Diddy, ditangkap di New York pada 16 September 2024 lalu atas beragam dakwaan kejahatan seksual. Mulai dari konspirasi pemerasan, perdagangan seks, dan keterlibatan dalam prostitusi.
Diwartakan E! News, Kamis (19/9/2024), pria yang dikenal dengan lagu “I’ll Be Missing You” ini berupaya bisa keluar dari tahanan dengan mengajukan jaminan. Angkanya sangat besar, mencapai 50 juta dolar Amerika Serikat, atau nyaris mencapai Rp760 miliar.
Baca Juga
Alasan yang disampaikan dalam dokumen dari kuasa hukum Diddy, adalah agar pihaknya bisa bertarung di pengadilan secara lebih efektif.
Advertisement
Jaminan yang diajukan kepada hakim Pengadilan New York Robyn F. Tarnofsky ini ditandatangani oleh sejumlah penjamin dari keluarga. Mereka adalah sang ibu, Janice Combs, saudarinya, Keisha Combs, serta ketiga putra dari pria yang dulu dikenal dengan nama Puff Diddy atau P Diddy tersebut.
“Tindakan Tuan Combs selama enam bulan terakhir membuktikan bahwa ia tidak berisiko melarikan diri atau membahayakan siapa pun,” begitu petikan dokumen ini.
Namun kejaksaan melawan keras permohonan ini. Jaksa Damian Williams mengirim memo yang menyatakan, “kecenderungan Combs melakukan kekerasan tidak dapat dicegah secara wajar lewat pemberlakuan jaminan."
Ia menegaskan pria 54 tahun tersebut berisiko besar akan melarikan diri, dan menimbulkan bahaya besar bagi masyarakat.
Jaminan Ditolak Dua Kali
Diwartakan People, hakim ternyata satu suara dengan pihak kejaksaan. Pengadilan Federal di New York memerintahkan Diddy tetap berada di balik jeruji besi. Sehari setelahnya, keputusan ini diperkuat hakim yang berbeda di Manhattan.
Hakim menegaskan bahwa Diddy mesti menunggu persidangan, sambil mendekam di tahanan yang terletak di Brooklyn.
Advertisement
Rentang Satu Dekade
Dalam dakwaan yang diperoleh pihak media, Diddy dituduh melakukan kejahatan ini dalam rentang satu dekade. Sejumlah wanita menjadi korban dalam kejahatan ini, yang dilakukan secara rutin, dan seringkali direkam.
Jaksa juga menyebut bahwa Diddy tak jarang memberikan obat-obatan kepada para korban, yang bertujuan untuk membuat mereka menurut.
Barang Bukti 1.000 Botol Baby Oil
Ia juga dituduh menggunakan organisasi kriminal—yang secara kolektif disebut sebagai Combs Business—dengan kedok perusahaan korporat. Ia menggunakan karyawannya iniuntuk memfasilitasi berbagai kegiatannya.
Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti termasuk narkoba, senjata api dan amunisi, hingga lebih dari seribu botol baby oil dan cairan lubrikasi.
Advertisement