Sukses

4 Poin Putusan Cerai Nisya Ahmad dan Andika Rosadi, dari Hak Asuh hingga Nafkah Rp30 Juta

Ada 4 poin putusan majelis hakim atas perkara perceraian Nisya Ahmad dan Andika Rosadi. Apa saja?

Liputan6.com, Jakarta Lima belas tahun kebersamaan Nisya Ahmad dan Andika Rosadi membina rumah tangga berujung pada perpisahan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus perkara perceraian mereka, dan mengabulkan gugatan Nisya untuk berpisah dari Andika.

Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengatakan, setidaknya ada 4 poin putusan majelis hakim atas perkara perceraian Nisya Ahmad dan Andika Rosadi. Di antaranya menolak eksepsi Andika selaku tergugat atas perceraian ini.

"Pertama menolak eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menjatuhkan talak satu dari tergugat ke penggugat," ujar Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2014).

"Menetapkan 3 anak berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan penggugat, dengan ketentuan penggugat tidak boleh melarang tergugat memberikan kasih sayang kepada anak anaknya," Taslimah menambahkan.

2 dari 4 halaman

Kewajiban Memberi Nafkah Iddah

Taslimah menuturkan, nafkah juga menjadi salah satu poin yang disampaikan majelis hakim. Dalam hal ini, Andika diwajibkan memberikan nafkah Iddah kepada Nisya, dan memenuhi kebutuhan ketiga anak mereka.

"Menghukum tergugat memberikan nafkah idah kepada penggugat, serta biaya kebutuhan anak. Sebagian hasil yang dimediasikan tidak dapat diterima," jelasnya.

3 dari 4 halaman

Nominal Nafkah

Lebih lanjut Taslimah menyebutkan besaran nafkah Iddah yang harus dibayarkan Andika kepada Nisya. Sementara itu Andika juga harus memenuhi nafkah anak Rp30 Juta per bulannya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.

"Iddah sebesar Rp 20 juta. Nafkah anak sejumlah Rp 30 juta perbulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak dewasa dan mandiri," urainya.

4 dari 4 halaman

Pembagian Aset

Dalam proses perceraian, Nisya Ahmad dan Andika Rosadi diketahui sempat memasukkan poin gugatan lain tentang aset berupa rumah dan mobil. Namun tidak dikabulkan majelis hakim.

"Tidak diterima soal rumah dan kendaraan. Dua aset diajukan dalam mediasi, sehingga proses itu ternyata bukti yang diajukan para pihak masih ada keterkaitan pihak ketiga," ucap Taslimah.