Liputan6.com, Jakarta Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjawab reaksi sejumlah pihak yang menyayangkan keputusan Nikita Mirzani menjemput paksa putrinya, Lolly di salah satu apartemen di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Beredar spekulasi penjemputan paksa ini cacat prosedur. Teriakan minta tolong dan tangisan pacar Vadel Badjideh terekam dalam video viral di jagat maya hingga memicu reaksi beragam dari warganet.
Baca Juga
Kepada awak media, Nurma Dewi, menjelaskan duduk perkara Nikita Mirzani menjemput paksa Laura Meizani alias Lolly. Bintang film Nenek Gayung telah meminta penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk mendampinginya.
Advertisement
“Jadi di situ, NM meminta dari penyidik mendampingi. Kemudian dari UPT3A juga ikut. Jadi semua di situ hadir waktu membawa atau menjemput putrinya dari apartemen. Jadi memang sekalian untuk visum,” kata Nurma Dewi.
Jemput Paksa Untuk Visum
Melansir video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (20/9/2024), ia menyebut tujuan menjemput paksa adalah visum Lolly sebagai tindak lanjut laporan Nikita Mirzani terkait dugaan pencabulan dan aborsi.
Nurma Dewi menjelaskan jemput paksa ini sudah sesuai prosedur. “Ya (sesuai prosedur). Jadi kita membawa semua surat. Semua kita siapkan. Jadi memang kita menyiapkan untuk visum terutama,” ia membeberkan.
Advertisement
Lolly di Rumah Aman Sampai Kapan?
Semua ini berawal dari laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. Kini Lolly telah divisum. Usai divisum, Lolly tak pulang ke kediaman ibunya namun berada di rumah aman Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTP3A).
“Nanti kita lihat lagi sampai kapannya (Lolly berada di rumah aman). Visum sudah dilakukan. Nanti untuk hasilnya satu atau dua minggu ke depan,” Nurma Dewi menyambung.
Barang Bukti dan Saksi Dikumpulkan
Ia mengisyaratkan Vadel Badjideh akan dipanggil sebagai saksi terlapor dalam waktu dekat. Mengingat, sejumlah barang bukti dan keterangan saksi dari pihak pelapor telah dikumpulkan.
“Setelah barang bukti, kemudian juga dikumpulkan oleh penyidik, meminta saksi-saksi, yang dilaporkan pasti kita mintai keterangan atau kita panggil sebagai saksi terlapor,” pungkas Nurma Dewi.
Advertisement