Sukses

Kubu Nikita Mirzani Tanggapi Bukti USG Lolly yang Ditunjukkan Vadel Badjideh

Terkait USG yang ditunjukkan oleh Vadel Badjideh, kuasa hukum Nikita Mirzani menanggapinya dengan santai.

Liputan6.com, Jakarta Vadel Badjideh menunjukkan bukti USG guna menepis laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan. Nikita diketahui melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan dugaan meminta aborsi terhadap Lolly, putri Nikita.

Terkait USG yang ditunjukkan Vadel Badjideh, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menanggapinya dengan santai. Fahmi justru merasa heran dilakukan USG terhadap Lolly.

"Gini deh, buat apa USG? Kalau nggak terjadi apa-apa mau ngapain USG?" kata Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (23/9/2024).

"Makasih banyak atas bukti itu. Karena kalau nggak terjadi sesuatu terhadap seorang anak, ngapain USG? Itu saja, deh, ngapain kasih bukti ke masyarakat?" Fahmi Bachmid menambahkan.

 

2 dari 4 halaman

Secara tidak langsung Vadel mengakui laporan yang dilayangkan

Fahmi menilai, secara tidak langsung Vadel mengakui laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dialamatkan kepadanya.

"Terima kasih anda telah mengakui adanya perbuatan tersebut. Itu bukti pengakuan dari dia (Vadel). Ya, dia membawa bukti USG tidak hamil, saya bilang makasih banyak. Sama saja dia mengakui perbuatannya," katanya.

 

 

3 dari 4 halaman

USG sendiri merupakan bukti

Fahmi melanjutkan, USG merupakan bukti adanya hubungan antara laki-laki dan perempuan. Hanya saja, dalam kasus ini korban adalah anak di bawah umur.

"Bukti USG adalah pengakuan adanya sebuah peristiwa antara laki-laki dan wanita. Cuma wanitanya ini adalah anak di bawah umur," terangnya.

 

4 dari 4 halaman

Menyarankan Vadel menyampaikan langsung bantahannya ke penyidik

Jika memang tidak melakukan tuduhan persetubuhan dan aborsi, Fahmi menyarankan Vadel menyampaikan langsung bantahan itu ke penyidik. Apalagi laporan Nikita Mirzani saat ini masih dalam proses.

"Kalau memang tidak melakukan, sampaikan saja ke atas (penyidik). Kan laporannya dalam proses," ucap Fahmi Bachmid.