Sukses

Respons Ibunda Tamara Tyasmara Atas Tuntutan JPU Terhadap Yudha Arfandi, Sempat Menangis Ingat Mendiang Dante

Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan maksimal kepada Yudha Arfandi, terdakwa dalam sidang kasus kematian Dante, membuat ibunda Tamara Tyasmara menitikkan air mata.

Liputan6.com, Jakarta Ibunda Tamara Tyasmara, Ristya Aruni, mengapresiasi keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan maksimal kepada Yudha Arfandi, terdakwa dalam sidang kasus kematian Dante. JPU menjatuhkan tuntutan hukuman mati.

Neo Sandi Purba selaku kuasa hukum Tamara Tyasmara mengatakan, pihaknya akan berdiskusi mengenai agenda sidang ke depannya. Termasuk nota pembelaan yang akan diajukan terdakwa pada 7 Oktober 2024.

"Jadi tuntutan dari pihak JPU sudah disampaikan. Kami bersama keluarga, Mbak Tamara hari ini mengucapkan puji syukur dan terima kasih karena tuntutannya yang diberikan adalah maksimal," ujar Neo Sandi Purba usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).

"Nanti kita akan ngobrol panjang, karena berikutnya ada agenda pembelaan tanggal 7 Oktober, dan ada beberapa agenda lain yang tadi disampaikan majelis," Neo Sandi Purba menambahkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ibunda Tamara sempat menitikkan air mata

Saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya, ibunda Tamara sempat menitikkan air mata. Ia mengaku teringat pada mendiang cucunya, Dante.

"Iya (ingat cucu), iya sesuai aja," ujar Ristya Aruni singkat.

 

 

3 dari 4 halaman

Ibunda Tamara masih merasa berat untuk mengungkapkan isi hatinya

Tak banyak kalimat yang terlontar dari ibunda Tamara, usai sidang tuntutan. Menurut Neo, ibu kliennya masih merasa berat untuk mengungkapkan isi hatinya.

"Sudah saya sampaikan sih tadi. Beliau kayaknya masih berat kayaknya untuk bicara," ucap Neo.

 

 

4 dari 4 halaman

Yudha Arfandi terbukti bersalah

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menilai Yudha Arfandi terbukti bersalah karena secara sadar melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa Dante. Bahkan, JPU juga menyebut tidak ada keadaan yang meringankan terdakwa dalam kasus ini.

"Terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Tidak ada yang meringankan," tutur JPU dalam sidang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini