Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan maksimal kepada Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian Dante. JPU menyatakan Yudha Arfandi terbukti bersalah dan dituntut dengan hukuman mati.
Dalam tuntutan yang dibacakan saat sidang, JPU menilai Yudha Arfandi telah melakukan tindakan sadis dan tidak manusiawi. JPU menganggap tak ada hal yang bisa meringankan Yudha Arfandi seraya menyebutnya berbelit-belit memberi keterangan dalam sidang.
Baca Juga
Usai sidang, ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad, memberi tanggapan atas tuntutan JPU. Tanpa banyak melontarkan kalimat, ia menilai jaksa berlebihan menjatuhkan tuntutan hukuman mati.
Advertisement
"Lebay itu jaksa, sudah itu doang," ujar Budi Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).
Terserah Jaksa
Setelahnya Budi Ahmad memilih pergi dan enggan memberikan tanggapan lain atas tuntutan JPU. Ia enggan merespons lebih lanjut tentang tuntutan yang dijatuhkan kepada putranya.Â
"Biarin saja terserah jaksa," imbuhnya.
Advertisement
Ingat Cucu
Dalam kesempatan berbeda, ibunda Tamara Tyasmara mengapresiasi tuntutan JPU. Bahkan, ia sempat menitikkan air mata saat tuntutan itu dibacakan, karena teringat mendiang cucunya, Dante.
"Ya (ingat cucu), ya sesuai saja," ujar Ristya Aruni, ibunda Tamara Tyasmara.
7 Oktober 2024
Sidang kasus kematian Dante akan kembali digelar pada 7 Oktober 2024. Sidang berikutnya mengagendakan pembacaan nota pembelaan Yudha Arfandi selaku terdakwa.
"Jadi kita kasih kesempatan supaya diajukan tanggal 7 Oktober 2024. Selain nota pembelaan dari penasihat hukum, saudara juga punya hak membuat pembelaan pribadi dan nanti dibacakan," ucap Hakim Ketua lalu menutup sidang.
Advertisement