Liputan6.com, Jakarta Polisi telah mengeluarkan panggilan kepada Vadel Badjideh untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
AKP Nurma Dewi, Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Vadel Badjideh. Dia diminta untuk hadir dan memberikan keterangan pada hari Jumat, 27 September 2024.
Baca Juga
"Surat pemanggilan sudah kami layangkan kemarin, dan Vadel diminta hadir pada hari Jumat pukul 14:00 WIB," ungkap Nurma dalam keterangannya pada Rabu (25/9/2024).
Advertisement
Sementara itu, penyidik juga tengah berkoordinasi dengan pihak RSCM mengenai hasil visum Lolly. Saat ini, pihak kepolisian baru menerima hasil visum sementara.
"Hasil visum sementara telah keluar. Saat ini, dokter masih melakukan analisis dan menyimpulkan hasilnya," tambahnya.
Laporan polisi mengenai kasus ini tercatat dengan nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Laporan Polisi
Dalam sebuah laporan polisi yang mengejutkan, terungkap bahwa Vadel, yang dikenal dengan sebutan VAB, telah melakukan tindakan pencabulan terhadap Lolly hingga menyebabkan kehamilan. Lebih mengejutkannya lagi, Vadel juga mengarahkan Lolly untuk menjalani aborsi.
Kejadian tragis ini berlangsung dalam rentang waktu dari Januari 2024 hingga saat ini. Pernyataan ini disampaikan oleh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya. Dia menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kasus ini berkaitan dengan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum," ungkap Ade Ary dalam keterangan persnya pada Jumat, 13 September 2024.
Ade Ary menambahkan bahwa informasi mengenai dugaan pencabulan dan aborsi ini pertama kali diketahui oleh Nikita Mirzani setelah mendengar penuturan dari teman Lolly yang berinisial C. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya perhatian terhadap perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas.
Advertisement
Ajukan 3 Orang Saksi
Dalam laporannya, Nikita Mirzani telah mengajukan tiga saksi untuk memberikan keterangan, yaitu C, D, dan Y. Peristiwa ini bermula ketika Nikita, sebagai orang tua korban, menemukan foto anaknya yang sedang hamil, yang diperoleh dari saksi C.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa korban telah menjalani aborsi sebanyak dua kali atas perintah terlapor, Vadel alias VAB. Dalam kasus ini, Vadel alias VAB dihadapkan pada tuduhan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya dalam pasal 76d UU 35/2014.
Ia juga terancam dengan pasal 77a jo 45a serta 421 KUHP, bersamaan dengan Pasal 60 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta pasal 346 KUHP juncto 81.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence