Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyebut saksi A berperan penting dalam membongkar dugaan pencabulan dan aborsi yang menempatkan Laura Meizani alias Lolly sebagai korban.
Ia menyebut saksi A teman curhat Lolly yang kala itu menjalin hubungan spesial dengan Vadel Badjideh. Tak hanya sekali dua kali Lolly mengontak saksi A untuk mencurahkan isi hatinya.
Baca Juga
Model Moon Gabi Lahirkan Anak Jung Woo Sung, Sang Aktor Pastikan Bertanggung Jawab Sebagai Ayah
Linkin Park dan 4 Musisi Top Amerika Ini Bakal Konser di Jakarta pada Februari 2025, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
Jiyeon T-ara dan Hwang Jae Gyun Resmi Bercerai, Sama-Sama Absen dalam Proses Mediasi
“A teman curhat. Teman dia menelepon jam 2 malam sambil nangis-nangis dan seterusnya. Sangat dekat dan dia yang sangat tahu,” Fahmi Bachmid menjelaskan kepada awak media.
Advertisement
Dalam kesempatan itu ia membantah Laura Meizani labil. Menurut Fahmi Bachmid, anak usia 16 tahun memang suka berteman dan bukan tidak mungkin curhat hal-hal pribadi ke lebih dari satu orang.
Peran Penting Saksi A
Melansir video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (25/9/2024), Fahmi Bachmid memperingatkan pihak seberang tak bisa lari lagi dari kejaran Nikita Mirzani.
“Kalau misalnya itu reka ulang, dia (saksi A) bisa menjelaskan bagaimana ada sebuah kejadian di situ. Jadi ini saya sampaikan begini jangan nanti tambah stres yang mendengar ini,” ungkapnya.
Advertisement
Kuasa Hukum Nikita dan Petunjuknya
“Ini sudah saya kasih clue-clue. Jadi jangan terlalu banyak omong yang aneh-aneh. Kita di atas sudah tahu semua ini kejadian. Enggak bisa lari lo, dikejar lo sama Nikita Mirzani,” Fahmi Bachmid memperingatkan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi lalu merespons viral dugaan Vadel Badjideh melakuan kekerasan fisik terhadap Lolly. Menurutnya, sejumlah saksi yang dihadirkan pihak Nikita Mirzani berperan penting.
Kata Polisi soal Dugaan Kekerasan Vadel
Keterangan para saksi akan membuat kasus ini terang benderang. Bukan tidak mungkin, keterangan sejumlah saksi melahirkan pasal baru untuk menjerat Vadel Badjideh sebagai saksi terlapor.
“(Adanya pasal baru atau tidak) tidak menutup kemungkinan. (Terkait dugaan kekerasan fisik) jika terbukti dengan kesaksian yang ada pasti dalam penyidikan dimasukkan. Itu dengan pembuktian jelas. Dengan fakta yang ada (pasal bisa bertambah),” Nurma Dewi menerangkan.
Advertisement