Sukses

Lolly Anak Nikita Mirzani Jalani Visum Lanjutan, Pengacara Sebut Hasilnya Luar Biasa

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mendampingi Lolly menjalani visum lanjutan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, awal pekan ini.

Liputan6.com, Jakarta Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, mendampingi Lolly menjalani visum lanjutan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta. Menurut Fahmi, ini rangkaian dari visum yang dilakukan putri Nikita Mirzani sebelumnya.

Tak hanya Fahmi Bachmid, dalam agenda visum ini Lolly didampingi pamannya dan sejumlah orang dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTP3A).

"Sekitar jam 10 seingat saya sampai jam 1 ada proses, dilakukan visum. Jadi bukan tambahan, tapi ada bagian tersendiri yang merupakan satu rangkaian dari visum yang sebelumnya," kata Fahmi Bachmid di Jakarta Timur, Senin (30/9/2024).

"Yang jelas ada saya, Edwin pamannya, dari penyidik, dari kedokteran PPA. Banyak sekali yang bersama-sama untuk melakukan proses ini," akunya.

2 dari 4 halaman

Yang Punya Hak Penyidik

Ditanya soal hasil visum Lolly, Fahmi Bachmid hanya mengatakan luar biasa. Untuk lebih rinci, ia menyarankan awak media tanya langsung ke penyidik.

"Hasilnya luar biasa sekali. Alangkah baiknya untuk bertanya langsung kepada penyidik karena itu visum at repertum, yang punya hak penyidik," Fahmi Bachmid menyambung.

3 dari 4 halaman

Hasilnya Luar Biasa

Diakui Fahmi Bachmid, dirinya hanya berkewajiban mendampingi, atas arahan Nikita Mirzani selaku kliennya. Ia juga menyebut Nikita Mirzani tidak ikut menemani Lolly dalam melaksanakan visum kali ini.

"Nanti saya tanyakan, tapi kan Niki memercayakan kepada saya dan Edwin kakaknya. Yang jelas hasilnya luar biasa. Seperti apa, Anda gali saja ke penyidik melalui humas," tutur Fahmi Bachmid.

4 dari 4 halaman

Proses Itu Wilayah Penyidik

Sementara untuk proses selanjutnya, Fahmi Bachmid kembali menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Ia menilai, menjadi kewenangan penyidik untuk menentukan sikap atas kasus ini, jika semua bukti sudah terpenuhi.

"Proses itu wilayah penyidik, tapi bukti itu kan sudah terkumpul ya. Nanti ada rangkaian keterangan dari ahli, itu satu rangkaian, bagian dari alat bukti. Kalau bukti sudah terpenuhi, maka itu jadi kewenangan penyidik untuk mengambil sikap pada perkara ini seperti apa," ucap Fahmi Bachmid.