Sukses

Nikita Mirzani Jawab Peluang Restorative Justice Kasus Lolly dengan Vadel Badjideh: Jangan Bermimpi!

Nikita Mirzani lewat kuasa hukum merespons peluang kasus Lolly diselesaikan via jalur restorative justice. Kubu Vadel Badjideh disebut mewacanakannya.

Liputan6.com, Jakarta Beredar isu yang menyebut kubu Vadel Badjideh menyinggung kasus dugaan pencabulan dan aborsi dengan korban Lolly anak Nikita Mirzani yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan diselesaikan via jalur restorative justice.

Kabar ini ditanggapi kuasa hukum ibunda Lolly, Fahmi Bachmid. Ia mengingatkan menyelesaikan kasus lewat restorative justice sah-sah saja karena memang diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021.

Esensi restorative justice adalah mengembalikan keadaan korban menjadi seperti semula. Sejumlah kasus pidana bisa saja diselesaikan di luar hukum alias restorative justice. Namun, dalam kasus Laura Meizani, tidak bisa.

“Jadi begini (mereka) kan selalu berbicara restorative justice, itu peraturan Kapolri seingat saya nomor 8 tahun 2021. Dalam peraturan tersebut yang paling penting mengembalikan dalam keadaan semula korban. Bagaimana caranya?” kata Fahmi Bachmid.

 

2 dari 4 halaman

Ini Bukan Kasus Penipuan

Melansir video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (4/10/2024), ia mencontohkan kasus pidana yang bisa diselesaikan lewat jalur restorative justice, yakni penipuan uang jutaan hingga miliaran rupiah.

“Makanya saya bilang ini bukan kasus penipuan. Bukan kasus harta benda, di mana kalau orang dilaporkan melakukan penipuan Rp5 miliar, dalam proses (terlapor bilang) oke saya mengembalikan. Itu keadaannya menjadi semula karena uangnya sudah kembali,” urainya.

3 dari 4 halaman

Ini Perkara Apa?

Kasus penipuan tak bisa disamakan dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi. Karenanya, jika benar pihak seberang membuka peluang restorative justice, Nikita Mirzani menolak mentah-mentah wacana itu.

“Dalam perkara ini saya mau bertanya dengan Anda, ini perkara apa? Jelas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur. Pasalnya ada. Ancamannya ada maksimal 15 tahun,” Fahmi Bachmid meyambung.

 

4 dari 4 halaman

Jadi, Jangan Bermimpi!

Tak ingin berpanjang lebar, mewakili bintang film Nenek Gayung, Fahmi Bachmid meminta kubu Vadel Badjideh berhenti bermimpi dan fokus mengikuti proses hukum yang bergulir.

“Jadi, jangan bermimpi dalam persoalan ini untuk bertemu dengan Nikita Mirzani membahas dan menyelesaikan persoalan ini di luar hukum. Mustahil!” Fahmi Bachmid memperingatkan.