Sukses

Razman Nasution Tanggapi Laporan Nikita Mirzani terkait Penyebaran USG

Razman Nasution menjelaskan bahwa ia bertindak sesuai kapasitasnya untuk membela klien.

Liputan6.com, Jakarta Razman Arif Nasution, pengacara Vadel Badjideh, menanggapi laporan yang dilayangkan oleh artis Nikita Mirzani terkait dugaan penyebaran hasil ultrasonografi (USG) anaknya, LM (16). Nikita Mirzani melaporkan Razman atas tuduhan tersebut. 

Razman dengan tegas merespons laporan tersebut. Bagi Razman, laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani tidak membuatnya gentar.

"Yang dilaporkan itu bukan hanya saya, tapi tim hukum. Kalau saya nggak salah dengar, ada juga kawan-kawan termasuk Fahmi (Fachmi Bachmid, pengacara Nikita-red),” ujar Razman kepada media di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024) malam.

 

2 dari 4 halaman

Sesuai Kapasitas

Sebagai kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman menjelaskan bahwa ia bertindak sesuai kapasitasnya untuk membela klien. Menurutnya, kliennya berhak memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani. 

“Kita hanya menyampaikan hak jawab bagi klien, apalagi kalau klien sudah meminta kita untuk memberikan klarifikasi demi kebaikan,” kata Razman.

 

3 dari 4 halaman

Hasil USG

Razman juga menegaskan bahwa pihaknya memperlihatkan hasil USG untuk menanggapi tuduhan bahwa LM hamil, yang sempat disampaikan oleh Nikita Mirzani. “Karena NM (Nikita Mirzani) bilang anaknya hamil, katanya ada tukang semir dan lain-lain, jadi kami menjawabnya,” tambahnya. 

Meskipun demikian, Razman tidak merasa khawatir dengan laporan yang dilayangkan oleh Nikita. 

“Kalau ada laporan, silakan saja. Tapi, Anda harus paham bahwa jika pengacara dipersoalkan terus, ya negara ini bisa bubar,” tegasnya.

 

4 dari 4 halaman

Menindaklanjuti Laporan

Polda Metro Jaya sedang menindaklanjuti laporan yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Razman Arif Nasution dan Vadel Badjideh. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, laporan ini berkaitan dengan dugaan penyebaran data pribadi, yakni hasil USG milik anak Nikita. 

“Kami sedang mendalami laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 67 ayat 2 jo Pasal 65 ayat 2 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” jelas Kombes Ade Ary.