Sukses

Dear Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Sudah Tutup Pintu Maaf dan Restorative Juctice untuk Kasus Lolly

Pengacara Nikita Mirzani sebut kliennya tutup pintu maaf serta kans Restorative Juctice dalam dugaan pencabulan dan aborsi dengan terlapor Vadel Badjideh.

Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani tak akan membuka pintu maaf setelah melaporkan Vadel Badjideh terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi, dengan korban putrinya, yakni Laura Meizani alias Lolly.

Meski beberapa hari terakhir muncul wacana restorative justice, kubu bintang film Nenek Gayung menyatakan itu mustahil. Proses hukum tetap bergulir. Lolly pun telah menjalani visum tambahan di RSCM Jakarta.

Restorative Justice atau RJ diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021. Ini memungkinkan sejumlah kasus pidana diselesaikan di luar jalur hukum. Meski begitu, tak ada kata damai untuk Vadel Badjideh.

“Dalam Peraturan Kapolri, itu yang menentukan para pihak. Artinya, terlapor dan pelapor yang akan memutuskan perlu tidak adanya perdamaian. Mereka bisa menolak, sedangkan pihak kepolisian sebagai penyidik itu memfasilitasi,” kata pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

2 dari 4 halaman

Mustahil Nikita Memaafkan

Melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (5/10/2024), ia menyebut jika salah satu pihak, utamanya pelapor tidak mau, maka Restorative Justice tak bisa terjadi.

“Kalau salah satu pihak tidak mau, tidak bisa dipaksa. Seperti kasus ini, Nikita sebagai ibu kandung, mustahil memberikan maaf dalam perkara ini. Jadi RJ sesuatu yang mustahil,” Fahmi Bachmid menjelaskan.

3 dari 4 halaman

Mustahil Nikita Mirzani Mau RJ

“Selain mustahil karena tidak mungkin mengembalikan dalam keadaan (korban) seperti semula. Mustahil juga Nikita mau mengikuti proses (RJ) tersebut. Itu yang harus dipahami,” imbuhnya.

Fahmi Bachmid mencontohkan kasus pidana yang bisa diselesaikan dengan RJ, misalnya penipuan uang Rp5 miliar. Jika terlapor bisa mengembalikan kerugian Rp5 miliar dan pelapor sepakat damai, maka kasus ini dianggap selesai.

 

4 dari 4 halaman

Mending Mempersiapkan Diri

Esensi Restorative Justice adalah mengembalikan kondisi korban seperti sedia kala. Masalahnya, dalam dugaan pencabulan dan aborsi, kondisi korban tak bisa kembali seperti semula.

Karenanya, Nikita Mirzani menolak saat wacana RJ berembus. “Jadi mending mempersiapkan diri saja dalam proses ini supaya lebih gampang dan enggak ke mana-mana,” pungkas Fahmi Bachmid.