Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus kematian Dante, putra dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). Sidang mengagendakan pembacaan nota pembelaan Yudha Arfandi selaku terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di sidang sebelumnya, JPU menyatakan Yudha Arfandi terbukti dan secara sadar melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. JPU menuntut Yudha secara maksimal, yakni hukuman mati.
Baca Juga
Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum Yudha Arfandi menilai tuntutan JPU terbilang lemah. Apalagi pihak Yudha meyakini, berdasarkan alat bukti di persidangan, Yudha tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
Advertisement
"Berdasarkan alat bukti yang sah dalam persidangan Terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pembunuhan, apalagi Pembunuhan Berencana atau melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar kuasa hukum Yudha, Daliun Salian.
Meminta Majelis Hakim untuk Membebaskan Yudha dari Tuntutan JPU
Oleh karena itu, Daliun meminta majelis hakim untuk membebaskan Yudha dari tuntutan JPU. Ia menyebut apa yang didakwakan JPU terhadap kliennya tidak terbukti.
"Membebaskan Terdakwa YUDHA ARFANDI dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini," kata Daliun.
Advertisement
Meminta pengadilan memulihkan nama baik kliennya
Lebih lanjut Daliun meminta pengadilan memulihkan nama baik kliennya atas perkara ini. Pemulihan nama baik secara kedudukan, harkat serta martabatnya.
"Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa YUDHA ARFANDI dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tandasnya.
Dakwaan Yudha dalam perkara ini
Sebagai informasi, dalam perkara ini Yudha didakwa Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Pasal 340 KUHP sendiri mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Advertisement