Sukses

Baim Wong Ajukan Permohonan Cerai Terhadap Paula Verhoeven, Sidang Perdana Digelar 23 Oktober 2024

Baim Wong telah mendaftarkan permohonan talak cerai terhadap Paula Verhoeven yang terdaftar pada 8 Oktober 2024.

Liputan6.com, Jakarta Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkan Baim Wong telah mendaftarkan permohonan talak cerai terhadap Paula Verhoeven. Permohonan itu didaftarkan Baim terdaftar pada 8 Oktober 2024.

Taslimah menuturkan, permohonan itu didaftarkan atas nama Muhammad Ibrahim. Perkara permohonan talak cerai Baim Wong terregistrasi dengan nomor 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.

"Untuk nama yang barusan disebutkan itu terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru saja ya," ujar Taslimah kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/10/2024).

"Kalau tadi pagi ada yang belum ada, kalau sekarang sudah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tertanggal, tanggal surat gugatannya 7 Oktober, baru terdaftar tanggal 8 Oktober 2024. Yang mengajukan adalah Muhammad Ibrahim," Taslimah menambahkan.

 

 

2 dari 4 halaman

Pengadilan sudah menetapkan jadwal sidang

Pengadilan pun sudah menetapkan jadwal sidang Baim Wong dan Paula. Mereka akan menjalani sidang perdana pada 23 Oktober 2024.

"Untuk agenda sidang perdana nanti dijadwalkan sudah terjadwal karena sudah ditetapkan penetapan hari sidang, penetapan majelis hakim nanti di tanggal 23 Oktober 2024, itu agenda sidang perdananya," ungkap Taslimah.

 

 

3 dari 4 halaman

Baim baru mendaftarkan permohonan cerai talaknya

Taslimah belum bisa memastikan apakah para prinsipal akan hadir di sidang perdana nanti. Apalagi, Baim juga baru mendaftarkan permohonan cerai talaknya hari ini.

"Ya nanti di tanggal 23 itu kita lihat. Sekarang kan baru tanggal 8. Baru daftar hari ini jam tadi pagi agak siang dikit," tuturnya.

 

 

4 dari 4 halaman

Tak mengungkap alasan Baim mendaftarkan permohonan talak cerai

Taslimah tak mengungkap alasan Baim mendaftarkan permohonan talak cerai terhadap Paula. Namun dia memastikan, alasan itu termaktub dalam permohonan yang diajukan Baim.

"Tentu ada alasannya, karena alasan itu merupakan dalil atau alasan yang mesti diajukan. Kalau tidak ada alasan maka perkaranya kurang lengkap. Untuk melengkapi, pemohon mengajukan permohonan tersebut disertai dengan data-data pribadi, data-data pasangannya, serta data anaknya, serta alasannya" ucap Taslimah.