Liputan6.com, Jakarta Babak baru kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dimulai lagi. Jessica Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan PK bertepatan dengan hari ulang tahun ke-36 Jessica Wongso, Rabu (9/10/2024), didampingi kuasa hukum, Otto Hasibuan. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berjanji memproses PK ini.
Baca Juga
“Hari ini, hari ulang tahunnya Jessica ini, persis. Kita tidak rencanakan sebenarnya. Peristiwa terjadi pada 2016, itu 8 tahun yang lalu di Pengadilan Negeri ini,” kata Otto Hasibuan kepada para jurnalis.
Advertisement
Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jessica Wongso trauma. Ia terkenang momen sewindu silam berada di situ dengan kemeja putih sebagai calon pesakitan kasus kopi sianida yang viral.
Alasan Jessica Wongso
Melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (9/10/2024), Otto Hasibuan menjelaskan alasan Jessica Wongso berkukuh mengajukan PK meski telah bebas bersyarat.
“Jessica mengatakan bahwa: Selama masih ada kesempatan yang diberikan oleh Undang-undang atau hukum kepada saya untuk mengajukan PK, saya akan gunakan kesempatan itu,” ujarnya.
Advertisement
Gunakan Kesempatan Ajukan PK
“Hari ini, kami gunakan kesempatan (mengajukan PK) itu karena dia ingin membuktikan. Dia merasa tidak melakukan perbuatan tapi faktanya dia dihukum,” Otto Hasibuan membeberkan.
Antara pada Kamis (10/10/2024) mengabarkan, Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengatakan bahwa berkas PK Jessica Wongso telah masuk ke sistem PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
Akan Menunjuk Majelis Hakim
Zulkifli Atjo menjelaskan, kemungkinan nama majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa berkas PK Jessica Wongso keluar satu hari setelah permohonan tersebut diajukan.
“Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili,” beri tahu Zulkifli Atjo.
Advertisement