Sukses

Sandra Dewi dalam Sidang Kasus Harvey Moeis Ngaku Pernah Pinjamkan Rp10 Miliar, untuk Siapa?

Dalam sidang kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis, Sandra Dewi menjelaskan keputusannya meminjamkan Rp10 miliar rupiah kepada seseorang.

Liputan6.com, Jakarta Kedatangan Sandra Dewi dalam sidang kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis menyisakan sejumlah catatan menarik. Salah satunya, keputusannya meminjamkan Rp10 miliar rupiah kepada seseorang.

Dalam sidang kasus korupsi timah terungkap, pengakuan Sandra Dewi pernah meminjamkan Rp10 miliar kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin atau RBT Suparta, pada 5 Desember 2019.

Sandra Dewi mengatakan uang itu dipinjamkan berdasarkan permintaan Harvey Moeis dan ditransfer lewat rekening pribadinya ke rekening istri Suparta. Bintang sinetron Cinta Indah mengklaim uang yang dipinjamkan 100 persen miliknya.

“Uang ini punya saya 100 persen, tidak ada aliran dana dari suami saya di rekening ini. Tapi saya pakai untuk membantu Pak Suparta,” kata Sandra Dewi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10/2024).

2 dari 4 halaman

Pembangunan Rumah Secara Patungan

Melansir dari Antara, pada 10 Oktober 2024 mengabarkan, setelah dipinjamkan selama dua tahun, Sandra Dewi meminta uang itu dikembalikan pada 2021. Alasannya, mau membangun rumah.

Rumah itu hendak diberikan kepada orang tuanya atas inisiatif Sandra Dewi beserta adik-adiknya. Pembangunan rumah dilakukan secara patungan. Adik-adik Sandra Dewi membayar lebih dulu untuk beli tanah.

3 dari 4 halaman

Perjanjian Utang Piutang

Selanjutnya, Sandra Dewi memberi uang yang ditagih dari Suparta. Bintang film Quickie Express membeberkan uang dari Suparta diurus Harvey Moeis dan dikirimkan beserta bunga sekitar 18 persen atau Rp2,5 miliar.

“Ini sudah ada perjanjian utang-piutangnya dikembalikan beserta bunga,” ujarnya. Sandra Dewi hadir dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah.

4 dari 4 halaman

Suami Saya Tercinta

Sebagai informasi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang kemarin adalah Eko Aryanto. Sebelum disumpah, Hakim Ketua menanyakan hubungan Sandra Dewi dengan Harvey Moeis. 

“Kenal Yang Mulia, suami saya tercinta,” jawab Sandra Dewi. Ibu dua anak ini pun menyatakan siap menjadi saksi dalam sidang.

 

“Saudara tetap mau menjadi saksi?” tanya sang hakim.

“Ya, Yang Mulia,” jawab Sandra Dewi.

“Untuk suami tercinta?” hakim menggarisbawahi.

“Saya bersedia, Yang Mulia,” sahutnya.