Sukses

Kejagung Respons Aksi Sandra Dewi Ngeluh ke Hakim 88 Tas Mewahnya Disita Terkait Kasus Harvey Moeis

Sandra Dewi keberatan 88 tas mewahnya disita. Alasannya, itu hasil endorsement di medsos sejak 2012. Selama nikah, Harvey Moeis tak pernah memberi tas.

Liputan6.com, Jakarta Salah satu yang jadi sorotan saat Sandra Dewi hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa, Harvey Moeis, adalah nota keberatan karena aset berupa 88 tas mewahnya ikut disita.

Sandra Dewi beralasan, selama menikah, Harvey Moeis tak pernah membelikan tas mewah. Aset 88 tas mewah yang disita tim penyidik Kejagung RI adalah hasil membuka endoresement di medsos sejak 2012.

“Suami saya tidak pernah membelikan saya tas mewah karena dia sudah tahu kalau saya sudah bisa mendapatkan tas-tas itu dari hasil endorsement,” kata Sandra Dewi.

Bintang sinetron Cinta Indah menggarisbawahi 88 tas mewah itu hasil endorsement. Beberapa tas kemudian dijual karena sudah tak terpakai. Pengakuan ini lantas direspons pihak Kejagung.

 

2 dari 4 halaman

Tiap Saksi Punya Hak

Melansir dari Antara, Jumat (11/210/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyerahkan penilaian terkait status tas mewah milik Sandra Dewi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Ini ‘kan sedang persidangan. Tentu setiap saksi punya hak untuk menyatakan seperti apa yang menjadi keterangannya dan keterangan itu nanti akan dinilai oleh majelis hakim,” kata Harli Siregar kepada awak media.

3 dari 4 halaman

Bagaimana Hakim Menilainya?

Terkait status barang sitaan, Harli Siregar mengatakan hal tersebut ketetapan jaksa penuntut umum. Jika disita, maka arahnya dirampas untuk negara. Setelahnya, biarkan hakim yang menilai.

“Bagaimana hakim menilainya? Nanti kita lihat seperti apa. Kalau itu sudah menjadi barang rampasan, sudah jelas statusnya, sudah berkekuatan hukum tetap. Tentu akan dilakukan proses lanjutan. Jadi, sangat tergantung apa yang menjadi keputusan dari pengadilan,” uainya.

 

4 dari 4 halaman

Tas 100 Persen Bukan Dari Suami Saya

Sebagai informasi, Sandra Dewi hadir sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 10 Oktober 2024. Ketua Majelis Hakim yakni Eko Aryanto menanyai Sandra Dewi apakah ia keberatan atas penyitaan aset.

 

“Terhadap penyitaan itu saudara keberatan tidak?” tanya sang hakim.

“Keberatan, Yang Mulia,” jawab bintang film Quickie Express.

“Karena menurut saudara itu bukan dari Harvey sejak awal?” hakim bertanya lagi.

“Yang mana?” Sandra Dewi balik bertanya.

“Tas? Mobil?” kata hakim.

“Tas 100 persen bukan dari suami saya,” ungkapnya.

 

Video Terkini