Sukses

Sandra Dewi Tak Izinkan Cincin Kawin dan Pertunangan Disita, Kejagung: Kami Tidak Akan Sembarangan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, merespons pengakuan Sandra Dewi yang tak izinkan cincin kawin dan pertunangannya disita.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah pernyataan Sandra Dewi saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah yang menempatkan suaminya, Harvey Moeis, sebagai salah satu terdakwa, menjadi sorotan publik.

Salah satunya, ia tak mengizinkan tim penyidik Kejagung menyita cincin kawin dan cincin pertunangan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/10/2024), Sandra Dewi beralasan kedua cincin itu sakral.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar merespons pengakuan Sandra Dewi di ruang sidang. Ia mengingatkan, bahwa penyidik telah bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Kalau dia bilang ini cincin kawinnya beli dari mana? Wah, ini uang saya, ya selesai. Apa masalahnya? 'Kan harus dilihat juga tempus delicti-nya. Kejahatan ini kapan? Lalu perolehannya kapan? Itu yang dilihat penyidik,” kata Harli Siregar.

 

2 dari 4 halaman

Enggak Akan Sembarangan

Antara memberitakan pada Jumat (11/10/2024), Kejagung tak mau berpolemik seputar cincin kawin dan pertunangan bintang sinetron Cinta Indah seraya mengklaim tim penyidik bekerja profesional.

“Misalnya, jika dari tahun ini, bisa dilakukan penyitaan. Jadi, itu juga dikaji. (Kami) enggak akan sembarangan (dalam menyita),” ungkap Harli Siregar lalu meminta hal ini tak perlu diperdebatkan lagi.

3 dari 4 halaman

Enggak Usah Berpolemiklah!

“Maksud saya, ya enggak usah berpolemiklah seolah-olah penyidikan kami ini enggak profesional. Oh, enggak boleh,” ujarnya. Seperti diketahui, keluh kesah Sandra Dewi bermula dari pembahasan aset 141 emas miliknya yang disita penyidik.

Kepada Majelis Hakim, bintang film Quickie Express menjelaskan, perhiasan itu didapat dari hasil kerja kerasnya di dunia seni selama 20 tahun terakhir, termasuk menjadi brand ambassador sejumlah toko emas.

4 dari 4 halaman

Janganlah, Nanti Takutnya Hilang

Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Eko Aryanto kemudian menggali keterangan terkait emas pemberian Harvey Moeis. Saat itu Sandra Dewi mengaku tak ada kecuali cincin pertunangan dan cincin kawin. 

 

“Masih ada sampai sekarang?” tanya hakim.

“Masih, mau disita saya enggak kasih,” Sandra Dewi buka kartu.

“Kenapa enggak dikasih?” hakim bertanya lagi.

“Karena itu cincin nikah dan cincin tunangan, Yang Mulia,” Sandra Dewi beralasan.

“Sakral ya, janganlah nanti takutnya hilang,” cetus hakim di ruang sidang.