Liputan6.com, Jakarta Sejumlah pernyataan Sandra Dewi saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah yang menempatkan suaminya, Harvey Moeis, sebagai salah satu terdakwa, menjadi sorotan publik.
Salah satunya, ia tak mengizinkan tim penyidik Kejagung menyita cincin kawin dan cincin pertunangan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/10/2024), Sandra Dewi beralasan kedua cincin itu sakral.
Baca Juga
Luna Maya dan Darius Sinathrya Jalani Adegan Dewasa dalam Serial Main Api, Sepakati Hal-Hal yang Tak Boleh Dilakukan
6 Potret Raffi Ahmad, Gading Marten, Desta dan Ariel Noah di Danau Toba, Pose di Kapal Hingga Naik Moge
Jaz Hayat Rilis Video Klip Boleh Merindu di Hari Pahlawan, Hadirkan Kisah Perjuangan Abdi Negara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar merespons pengakuan Sandra Dewi di ruang sidang. Ia mengingatkan, bahwa penyidik telah bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Advertisement
“Kalau dia bilang ini cincin kawinnya beli dari mana? Wah, ini uang saya, ya selesai. Apa masalahnya? 'Kan harus dilihat juga tempus delicti-nya. Kejahatan ini kapan? Lalu perolehannya kapan? Itu yang dilihat penyidik,” kata Harli Siregar.
Enggak Akan Sembarangan
Antara memberitakan pada Jumat (11/10/2024), Kejagung tak mau berpolemik seputar cincin kawin dan pertunangan bintang sinetron Cinta Indah seraya mengklaim tim penyidik bekerja profesional.
“Misalnya, jika dari tahun ini, bisa dilakukan penyitaan. Jadi, itu juga dikaji. (Kami) enggak akan sembarangan (dalam menyita),” ungkap Harli Siregar lalu meminta hal ini tak perlu diperdebatkan lagi.
Advertisement
Enggak Usah Berpolemiklah!
“Maksud saya, ya enggak usah berpolemiklah seolah-olah penyidikan kami ini enggak profesional. Oh, enggak boleh,” ujarnya. Seperti diketahui, keluh kesah Sandra Dewi bermula dari pembahasan aset 141 emas miliknya yang disita penyidik.
Kepada Majelis Hakim, bintang film Quickie Express menjelaskan, perhiasan itu didapat dari hasil kerja kerasnya di dunia seni selama 20 tahun terakhir, termasuk menjadi brand ambassador sejumlah toko emas.
Janganlah, Nanti Takutnya Hilang
Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Eko Aryanto kemudian menggali keterangan terkait emas pemberian Harvey Moeis. Saat itu Sandra Dewi mengaku tak ada kecuali cincin pertunangan dan cincin kawin.
“Masih ada sampai sekarang?” tanya hakim.
“Masih, mau disita saya enggak kasih,” Sandra Dewi buka kartu.
“Kenapa enggak dikasih?” hakim bertanya lagi.
“Karena itu cincin nikah dan cincin tunangan, Yang Mulia,” Sandra Dewi beralasan.
“Sakral ya, janganlah nanti takutnya hilang,” cetus hakim di ruang sidang.
Advertisement