Liputan6.com, Jakarta Rumah tangga Paula Verhoeven dan Baim Wong sedang jadi sorotan publik usai Baim diketahui mengajukan cerai talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah 6 tahun menikah. Sebelumnya, hubungan mereka memang sudah diisukan retak.
Beberapa bulan terakhir, Paula dan Baim memang sudah tak terlihat bersama-sama di depan publik hingga kasus perceraian mencuat. Di tengah persoalan ini, viral video saat ibu dua anak tersebut sedang bepergian.
Baca Juga
Dalam video yang tersebar, tampak Paula Verhoeven pergi tanpa ditemani sang suami. Dia juga mengangkat koper besarnya seorang diri tanpa bantuan siapa pun.
Advertisement
Sambil ancang-ancang angkat kopernya untuk dimasukkan ke bagasi mobil, Paula Verhoeven berucap dengan penuh semangat, “Tidak ada laki-laki, tidak masalah. Bisa sendiri!”
Netizen Menyemangati Paula
Video tersebut sudah disaksikan hampir 3 juta kali di TikTok dan dibanjiri beragam komentar. Kebanyakan netizen menyemangati model berusia 37 tahun tersebut.
“Buktikan kita bisa tanpa laki2.semoga dilancarkan rejekinya untuk mbak Paula,” tutur salah satu netizen.
“Kl wanita sdh berani ambil keputusan utk sendiri, jgn kan koper, badai hujan, petir siap dihadang, menyala wanita,” ungkap warganet lain.
“Mantap lebih baik sendiri josss cari suami yg bisa memahami dan sayang lahir batin,” tambah yang lainnya.
Advertisement
Unggahan Paula
Sebelumnya, unggahan Paula Verhoeven setelah kasus cerai mencuat juga jadi perhatian publik. Dia mengunggah kutipan dari Ali Bin Abi Thalib. Kutipan tersebut seolah-olah menjadi alasan mengapa hingga saat ini Paula belum memberi klarifikasi terkait penyataan sang suami.
“Tidak perlu menjelaskan dirimu kepada siapa pun, karena yang menyukaimu tidak butuh itu dan yang membencimu tidak akan percaya itu,” begitu isi kutipannya yang diunggah pada Rabu (9/10/2024).
Jadwal Sidang Cerai
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga sudah menetapkan jadwal sidang cerai Baim dan Paula. Keduanya akan menjalani sidang cerai perdana pada 23 Oktober 2024.
"Untuk sidang perdana sudah ada penetapan hari sidang penetapan majelasih hakim maka diperintahkan kpd petugas untuk memenuhi (cek) kedua belah pihak dan kuasa hukumnya untuk hadir di persidangan di tgl 23 Oktober tersebut,” kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan.
Advertisement