Sukses

Venna Melinda Cabut Gugatan Cerainya Terhadap Ferry Irawan, Ini Alasannya

Venna Melinda akan membuat permohonan yang bernama gugatan gaib.

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan gugatan cerai Venna Melinda terhadap Ferry Irawan kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sementara ini, sidang masih belum dapat berjalan karena terkendala alamat Ferry selaku tergugat. 

Oleh karena itu, Venna Melinda berencana mencabut gugatan cerainya. Ia akan membuat permohonan yang bernama gugatan gaib, lantaran tak bisa menemukan alamat Ferry selaku tergugat.

"Jadi tadi itu masih agendanya mencari alamat dari tergugat. Ini kan persidangan kedua jadi sempet kita dibacakan oleh majelis hakim bahwa memang alamat tersebut memang tidak patut," kata Wijoyono Hadi Sukrisno, kuasa hukum Venna Melinda, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). 

"Jadi alamat yang pertama tidak patut, alamat kedua juga tidak patut jadi kita diberi tanggapan bahwa kita akan mencabut, dan dalam waktu dekat kita akan daftar ulang lagi," Sukrisno menambahkan.

 

2 dari 4 halaman

Gugatan Baru

Sukrisno mengatakan, gugatan itu akan diajukan setelah pengadilan mengeluarkan penetapan terkait pencabutan gugatan lama sang artis terhadap Ferry Irawan. 

"Minggu ini kita daftarkan. Jadi dalam waktu dekat lah setelah penetapannya keluar. Mungkin besok keluar penetapannya, jadi mungkin besok kita daftarkannya (gugatan ghaib)," jelas Sukrisno.

 

3 dari 4 halaman

Poin Gugatan

Meskipun mengajukan berkas baru, tidak ada yang berubah dari poin gugatan Venna. Ia menghendaki perceraian dari Ferry Irawan. 

"Tetap agendanya ya, kami minta cerai aja," pungkas Sukrisno.

 

4 dari 4 halaman

Ikrar Talak

Sebagai informasi, Venna Melinda menggugat cerai Ferry Irawan sebagai tindak-lanjut perkara perceraian sebelumnya yang dinyatakan gugur. Pasalnya, Ferry tidak tidak menjalankan ikrar talak hingga waktu yang ditetapkan. 

Walhasil, Venna Melinda memutuskan mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan ke pengadilan Agama Jakarta Selatan. Diwakili kuasa hukumnya, gugatan Venna terdaftar dengan nomor perkara 3010 /Pdt. G 120 2H IPAJS.