Liputan6.com, Jakarta Didampingi kuasa hukum, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani akhirnya mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, pekan ini. Ia memohon agar Lolly sebagai saksi korban dilindungi.
Ini terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan. Terlapornya, Vadel Badjideh seorang penari sekaligus pacar Lolly.
Baca Juga
Nikita Mirzani menjelaskan, diskusi dengan pihak LPSK berjalan dua hingga tiga jam. Setelahnya, bintang film Nenek Gayung mengakui hasil visum Lolly, uji laboratorium dan tes darah membuat hatinya hancur.
Advertisement
“(Kami mengobrol dengan pihak LPSK sekitar) 2 sampai 3 jam, obrolan santai,” kata Nikita Mirzani melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (14/10/2024).
Merobohkan Rumah Vadel
Obrolan dengan pihak LPSK dan hasil visum Lolly membuat kubu Nikita Mirzani makin siap serta yakin Vadel Badjideh bisa diseret ke meja hijau. Pelantun “Nikita Gang” juga tengah menyelidiki mutasi uang di rekening Lolly.
“Siap dong, pokoknya kalau masalah ini sudah selesai, sesuai janji kan, gue janji mau ngerobohin rumahnya. Tunggu tapi gue masih ngerekap uangnya berapa total yang masuk,” Nikita Mizani menjelaskan.
Advertisement
Hancurlah Hati Gue
Dalam kesempatan itu, ia mengaku sangat terpukul dengan hasil visum Lolly berdasarkan pemeriksaan tim RSCM Jakarta. Visum akan jadi salah satu alat bukti yang memperkuat dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi.
“Hancurlah hati gue. Sebetulnya ada visum atau enggak, (dia) itu bisa dijerat kalau kalian belajar tentang Undang-undang Perlindungan Anak di bawah umur. Mau ada visum atau tidak ada visum, si mon*** Vadel itu memang dipenjara,” ujarnya.
Perihal Ancaman
Beredar rumor, Lolly sebagai saksi korban mendapat ancaman dari pihak lawan. Kabar lain menyebut, pihak lawan diduga mencoba melacak lokasi rumah aman Lolly. Terkait ancaman, Fahmi Bachmid buka suara.
“Kalau ancaman begini, jadi kami tidak berbicara ancaman itu harus kamu berpikir seseorang (akan) datang memukulimu bukan. Ini adalah perlindungan terhadap saksi korban. Jadi dia (Lolly) adalah korban sekaligus saksi,” urai Fahmi Bachmid.
Advertisement