Sukses

Eyang Subur Dilaporkan ke Polisi Lagi

Eyang Subur kembali dilaporkan ke polisi. Kini, pria paruh baya itu dilaporkan Ade, orangtua istri ke-7 Subur, Ani, atas beberapa tudingan.

Eyang Subur kembali dilaporkan ke polisi. Bila sebelumnya Adi Bing Slamet melaporkan atas tudingan telah melakukan penistaan agama, kini, pria paruh baya itu dilaporkan Ade, orangtua istri ke-7 Subur, Ani, atas beberapa tudingan.

"Saya datang ke sini untuk melaporkan Subur. Anak saya masih di rumah Subur. Saya tidak pernah menjadi wali nikah Ani," kata Ade ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (30/4/2013).

Fachmi Bachmid, pengacara Ade mengatakan untuk laporan ini Subur terancam pasal 332 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melarikan perempuan di bawah umur dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Dan pasal 279 KUHP tentang penggelapan atas asal usul perkawinan. Ancamannya lima tahun penjara," ujar Fachmi.

Pelaporan ini, lanjut Fachmi, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Subur dinyatakan MUI telah menyimpang dari akidah dan syariat islam karena salah satunya terbukti memiliki istri lebih dari 4 orang.

Dari rekomendasi itu, MUI memberikan rekomendasi agar Subur segera melepas istri ke-5 sampai seterusnya. "Karena pernikahan itu harus dibatalkan dan tidak sah secara akidah. Jadi tolong dikembalikan," tandas Fachmi.(Yaz/Mer)
    EnamPlus