Liputan6.com, Jakarta Kimberly Ryder bersyukur Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan Edward Akbar, terkait proses gugatan cerainya. Edward diketahui mengajukan eksepsi karena menilai seharusnya perceraian itu berproses di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.Â
Atas ditolaknya eksepsi itu, sidang cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar berlanjut ke pokok perkara. Dalam kesempatan ini, Kimberly menghadirkan adik dan ibu sambungnya sebagai saksi.
Baca Juga
"Hari ini alhamdulillah eksepsi Edward ditolak, jadi kita langsung lanjut ke pokok perkara. Langsung ke pembuktian dan saksi juga," ujar Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024).
Advertisement
"Semua sudah diutarakan dari sisi saya. Saksi-saksi sudah ke depan semua, sudah ngomong semua. Bukti sudah dikasih semua, tinggal minggu depan itu bagian dari tergugat," Kimberly Ryder menambahkan.
Â
Alasan Menolak
Machi Achmad, kuasa hukum Kimberly, mengungkap alasan hakim menolak eksepsi Edward, dan tetap melanjutkan proses gugatan Kimberly. Diakui Machi, pihaknya juga sudah memberikan bukti-bukti terkait kewenangan Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk memproses perkara ini.Â
"Kita juga memberikan bukti-bukti bahwa Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu berwenang sesuai dengan pasal 132 KHI, Kompilasi Hukum Islam. Dalam hal ini menolak eksepsi saudara Edward dan menyatakan Pengadilan Agama Jakarta Pusat berwenang dan melanjutkan ke pokok perkara," jelas Machi.
Â
Advertisement
Bukti Surat
Machi melanjutkan, pihaknya mengajukan bukti surat dan menghadirkan 3 saksi dalam sidang kali ini. Di antaranya ibunda dan adik Kimberly, Natasha Kimberly.Â
"Tadi sudah diajukan dari bukti-bukti surat sebanyak 15 bukti dan juga lanjut ke tiga saksi di mana tadi kita menghadirkan Ibu Irvina, ibu Kimberly, adik dari Kimberly, dari Natasha dan juga dari ibu sambung dari Kimberly," kata Machi.
Â
Menyekap
Salah satu fakta baru yang terungkap adalah soal kelakuan Edward yang diduga menyekap Kimberly, usai menjatuhkan talak. Kala itu Kimberly dan Edward masih menetap di Bali.Â
"Saksi ketiga itu menjelaskan tentang yang terakhir di rumahku yang di Bali, yang soal penyekapan segala macam itu," pungkas Kimberly Ryder.
Advertisement