Sukses

Tanggapan JPU Atas Nota Pembelaan Yudha Arfandi Terkait Kasus Kematian Dante

JPU membantah sejumlah poin nota pembelaan Yudha Arfandi yang di antaranya mengenai unsur kelalaian, selama sidang kasus kematian Dante putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 17 Oktober 2024. Sidang mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan Yudha Arfandi selaku terdakwa.

JPU membantah sejumlah poin nota pembelaan Yudha Arfandi, yang di antaranya mengenai unsur kelalaian. Apalagi, tindakan yang dilakukan oleh Yudha bukan merupakan metode latihan pernapasan yang benar.

"Menurut pendapat ahli, jika membenamkan seorang anak lebih dari 10 detik bukan porsi latihan pernapasan bagi anak kecil," ujar JPU dalam sidang.

"Terdakwa pasti menyadari apabila anak korban Raden Adante Khalif Pramudyo tidak mungkin sanggup untuk ditenggelamkan berkali-kali dengan jeda waktu yang tidak terlalu lama," JPU menambahkan.

 

 

2 dari 4 halaman

Nota pembelaan Yudha Arfandi dinilai pernyataan pribadi

JPU menilai nota pembelaan Yudha Arfandi hanya lah pernyataan pribadi. Oleh karena itu, JPU tetap pada tuntutan yang telah mereka bacakan pada tanggal 23 September 2024.

"Kami selaku JPU dalam perkara ini pada dasarnya tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada sidang hari Kamis tanggal 23 September 2024," kata JPU.

3 dari 4 halaman

JPU memohon Kepada majelis hakim agar menolak pembelaan Yudha Arfandi

Kepada majelis hakim, JPU memohon agar menolak dan mengenyampingkan pembelaan dari pihak Yudha Arfandi.

"Mohon kepada majelis hakim PN Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan menolak atau mengenyampingkan pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Yudha Arfandi," pungkasnya.

 

 

4 dari 4 halaman

JPU menyatakan perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur

Sebagai informasi. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer. JPU menyebut Yudha secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Namun Yudha Arfandi dalam pleidoinya membantah tuntutan tersebut. Pihak Yudha menilai tidak pernah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Video Terkini