Sukses

Sandra Dewi akan Dipanggil Lagi Sebagai Saksi Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Hakim Singgung TPPU

Hakim Ketua Eko Aryanto membenarkan bahwa Sandra Dewi akan dipanggil lagi sebagai saksi dalam sidang yang digelar, pada Senin, 21 Oktober 2024.

Liputan6.com, Jakarta Kasus megakorupsi timah dengan salah satu tersangka Harvey Moeis suami Sandra Dewi masih jauh dari kata usai. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan memanggil lagi Sandra Dewi.

Kapasitasnya masih sebagai saksi. Hakim Ketua Eko Aryanto membenarkan bahwa Sandra Dewi, yang telah bersaksi dalam kasus korupsi timah, akan dipanggil lagi dalam sidang yang digelar pada 21 Oktober 2024.

Bintang sinetron Cinta Indah diminta hadir lagi untuk membuktikan dakwaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang disangkakan kepada Harvey Moeis. Eko Aryanto menyinggung pembuktian terbalik.

“Jadi, Sandra Dewi akan dipanggil lagi untuk pembuktian terbalik. Silakan kami kasih kesempatan nanti akan dirinci TPPU-nya supaya persidangan ini fair saja,” Eko Aryanto membeberkan.

 

2 dari 4 halaman

Sandra Dewi dan Anggraeni

Dalam kesempatan itu, Hakim Ketua berharap pembuktian TPPU terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah segera tuntas. Yang diminta hadir lagi rupanya bukan hanya Sandra Dewi.

Antara mengabarkan pada Kamis (17/10/2024), istri terdakwa Suparta, Anggraeni, juga diminta hadir kembali dalam sidang pemeriksaan saksi. Seperti diketahui, Sandra Dewi dan Anggraeni telah bersaksi dalam sidang yang digelar Kamis (10/10/2024).

3 dari 4 halaman

Kemarin Ada 10 Saksi

Masih menurut Eko Aryanto, tujuan Anggraeni dipanggil sama dengan Sandra Dewi, mengingat Suparta juga diduga melakukan TPPU dalam pusaran kasus megakorupsi timah.

“Terus terang, kemarin karena saksinya ada 10, jadi kami kurang fokus, sedangkan ini urgent sekali. Karena apa? Jaksa Penuntut Umum memang berhak untuk menyita semua barang bukti dan terdakwa membuktikan sebaliknya untuk TPPU,” urainya.

4 dari 4 halaman

Perkara Apartemen Mewah Yang Disita

Diberitakan sebelumnya, kesaksian Sandra Dewi dalam sidang sebelumnya jadi bahan omongan netizen. Salah satunya, ngeluh di muka hakim lantaran aset emas, tas mewah, dan dua unit apartemennya disita penyidik.

Terkait apartemen yang disita, Sandra Dewi menjelaskan, “Ada Yang Mulia. Ada dua unit apartemen saya, yang saya dapatkan sebelum saya menikah, hadiah benefit dari PT Palama Serpong sebagai brand ambasador.”