Liputan6.com, Jakarta Sebagai orang terkaya sejagat, tampaknya memang mudah saja bagi Elon Musk untuk menghambur-hamburkan uangnya. Terbaru, ia berikrar untuk rutin melakukan giveaway satu kali sehari dengan nilai yang fantastis, US$ 1 juta, atau sekitar Rp15,4 miliar!
Namun ada satu syarat mutlak untuk bisa ikutan giveaway ini, yakni menjadi pendukung Donald Trump dalam Pemilu AS 2024.Â
Baca Juga
Dilansir dari People dan kantor berita AP, Senin (21/10/2024) pengumuman tebar duit ini disampaikan bos Tesla ini saat tampil di acara The America PAC pada Sabtu 19 Oktober lalu, berisi dukungan untuk Donald Trump. Acara ini digelar di sebuah auditorium SMA di Philadelphia yang terletak di Pennsylvania, negara bagian yang belum didominasi oleh partai mana pun, sehingga memiliki posisi yang krusial.
Advertisement
"Aku punya kejutan untuk kalian...kami akan memberikan 1 juta dolar untuk orang-orang yang menandatangani petisi, setiap hari sampai tanggal pemilihan," kata Elon Musk. Sekadar informasi, Pemilu AS akan digelar pada 5 November mendatang.Â
CNBC mewartakan bahwa petisi yang dimaksud, adalah pernyataan "aksi politik pro-Trump." Dan orang-orang yang terpilih sebagai penerima, adalah mereka yang tercatat sebagai pemilih di negara bagian Arizona, Georgia, Michigan, Nevada, North Carolina, Pennsylvania, atau Wisconsin.Â
2 Pemenang Sejuta Dolar As
Untuk membuktikan bahwa omongannya tak main-main, pada hari penyelenggaraan acara ini Elon Musk sudah menunjuk satu pemenang. Ia adalah salah satu hadirin bernama John Dreher yang menerima secara simbolis cek ukuran jumbo yang bertuliskan angka 1 juta dolar AS.Â
Bagi Elon Musk, bagi-bagi duit dengan cara ini terasa menyenangkan. "Pada dasarnya ini adalah cara mengeluarkan uang dengan baik," kata dia.
Keesokan harinya saat tampil di Pittsburgh, gimik ini kembali ia lakukan, dengan penerima bernama Kristine Fishell.Â
Advertisement
Langgar Aturan Federal?
Namun acara bagi-bagi uang yang diadakan Elon Musk ini berpotensi melanggar ketentuan yang ada. People mencatat, dalam peraturan federal mengenai pemilu.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa seseorang yang "membayar, atau menawarkan untuk membayar, atau menerima pembayaran untuk melakukan registrasi memberikan suara atau memberikan suara, harus didenda tidak lebih dari US$10 ribu atau dipenjara tidak lebih dari lima tahun, atau keduanya."
"Menurutku ini adalah sesuatu yang perlu diperiksa oleh penegak hukum," kata Gubernur Pennsylvania Josh Shapiro, merespons giveaway Elon Musk.Â
Elon Musk Donasi Rp1 Triliun Lebih untuk Dukung Trump
Dalam Pemilu AS tahun ini, Elon Musk memang begitu jor-joran menyampaikan dukungan terhadap Donald Trump. Tidak hanya vokal di media sosial, ia juga menjadi penyumbang dana kampanye calon Partai Republik tersebut.Â
Kanal Internasional Liputan6.com menulis, Elon Musk telah memberikan hampir USD 75 juta atau sekitar Rp1,16 triliun (nilai tukar Rp15.517) kepada America PAC, super PAC yang dia ciptakan untuk mendukung Donald Trump kembali menjadi presiden Amerika Serikat (AS). Hal itu terungkap melalui laporan dana kampanye kelompok tersebut pada Selasa (15/10/2024).
Advertisement