Liputan6.com, Jakarta Bukan rahasia lagi, Sandra Dewi tak terima 88 tas mewahnya disita penyidik Kejagung setelah suaminya, Harvey Moeis terlibat dugaan kasus korupsi timah yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun.
Sandra Dewi mengklaim tak ada satu pun dari 88 tas mewah itu yang merupakan pemberian suami. Ia menyebut 88 tas mewah itu didapat dari hasil kerja keras dengan membuka jasa endorsement di medsos.
Baca Juga
Ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/10/2024), Sandra Dewi menggarisbawahi 88 tas mewahnya hasil kerja keras. Namun ia tak hafal detail mengenai 88 tas mewah tersebut.
Advertisement
“Ada yang hafal detailnya ada yang tidak, karena sudah 10 tahun saya menjalani jasa endorsement tas ini,” kata Sandra Dewi dalam kapasitas sebagai saksi dalam sidang dengan Hakim Ketua Eko Aryanto.
Bawa Koper Berisi Berkas Endorsement
Melansir dari Antara, Senin (21/10/2024), bintang sinetron Cinta Indah membawa sebuah koper berisi dokumen perjanjian kerja sama iklan berbagai tas mewah yang dimilikinya untuk mendukung kesaksian.
Saat hakim minta Sandra Dewi memerinci satu per satu tas mewah tersebut, ia membeberkan tak ada satu pun tas yang dibeli. Sandra Dewi juga tidak ingat toko mana saja yang memberikan tas mewah hasil beriklan kepadanya.
Advertisement
Saya Harus Lihat Satu-satu
“Saya harus lihat satu-satu, tetapi perolehannya semua sama dari hasil endorse,” akunya di ruang sidang. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI, Zulkipli, terus mendalami kesaksian Sandra Dewi terkait 88 tas mewahnya.
Ditemui usai bersidang kemarin, Zulkipli menjelaskan salah satu contoh dokumen perjanjian iklan tas mewah yang ditunjukkan Sandra Dewi tak bisa dipastikan sifatnya hanya pinjaman atau lainnya.
Belum Lihat Dukungan Perjanjian Endorsement
Selain mendalami kesaksian Sandra Dewi, jaksa juga akan mencermati bukti-bukti yang diajukan penasihat hukum beserta Harvey Moeis pada sidang pembelaan nantinya mengenai 88 tas mewah itu.
“Kami melihat ada beberapa yang tentu masih perlu dikonfirmasi sekali lagi, karena ketika saksi menerangkan mengenai endorsement (iklan), kami sampai dengan persidangan tadi belum lihat dukungan perjanjian endorsement-nya seperti apa,” Zulkipli membeberkan.
Advertisement