Liputan6.com, Jakarta Vadel Badjideh didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 23 Oktober 2024. Dalam kunjungannya, Vadel menyerahkan beberapa bukti baru kepada penyidik.
Hal itu dikonfirmasi PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, terkait dokumen yang dibawa Vadel Badjideh. Namun Nurma menyebut hanya penyidik yang mengetahui isi dokumen tersebut.
Baca Juga
"Kalau yang dibawa oleh VA itu adalah dokumen," ujar AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Advertisement
"Kemudian dokumen sudah diserahkan ke penyidik. Untuk isinya, penyidik yang tau," sambung Nurma Dewi.
Saksi dari Inggris
Lebih lanjut Nurma menyoroti upaya pihak Vadel yang akan menghadirkan saksi dari luar negeri. Menurutnya sah-sah saja itu dilakukan, jika memang saksi yang dimaksud melihat dan mendengar dan mengetahui kasus ini.
"Jika memang saksi itu melihat dan mendengar, dan juga diminta dari kuasa hukum, itu sah-sah saja. Karena memang dari penyidik mengumpulkan saksi, yang jelas di kasus ini yang dilaporkan, yang melihat mendengar dan mengetahui," jelasnya.
Advertisement
Memanggil Saksi
Setelah status kasus ini naik ke tahap penyidikan, lanjut Nurma, polisi akan kembali memanggil saksi-saksi dan korban untuk dimintai keterangan.
"Jadi sudah disiapkan penyidik pemanggilan kembali untuk saksi, korban, kemudian yang dilaporkan. Itu yang sudah disiapkan penyidik," jelasnya.
Dimintai Keterangan
Terkait kemungkinan Lolly akan dimintai keterangan kembali, itu menjadi kewenangan penyidik. Penyidik tentu akan mendatangkan jika kondisi Lolly memungkinkan untuk hadir.
"Namun demikian jika harus ke rumah aman, penyidik pasti ke sana. Yang jelas, keterangan itu yang dibutuhkan," ucap Nurma Dewi.
Advertisement